Akibat Hukum Bagi Notaris Yang Menolak Protokol Dari Notaris Lain
Abstract
Notaris adalah pejabat umum yang memformulasikan kehendak masyarakat (para
penghadap) kedalam suatu akta otentik. Pembuatan akta otentik harus berdasar
pada peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembuatan akta otentik
agar tercipta kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum. Notaris menjadi salah
satu pejabat umum yang memberikan pelayanan berupa pengarsipan berkasberkas
yang telah di lakukan para pihak. Yang dimaksud dengan pengarsipan
adalah membendel setiap perbuatan hukum yang dilakukan para pihak di kantor
Notaris. Pengarsipan dalam hal ini adalah timbulnya protokol Notaris. Pasal 1
ayat 13 UUJN, Protokol adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara
yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis akibat hukum bagi Notaris yang menolak protokol dari Notaris lain,
Untuk mencapai tujuan penelitian dipergunakan metode pendekatan Yuridis
Normatif. Analisis data yang dipergunakan adalah Analisis data kualitatif. Jenis
data yang digunakan adalah data hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum
primer, sekunder dan tersier. Dari hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan
bahwa Penolakan protokol Notaris merupakan suatu perbuatan melawan hukum,
perbuatan melawan hukum dan hal tersebut masuk dalam pelanggaran
administratif serta Kode Etik Jabatan Notaris. menolak protokol dari Notaris lain
tidak dibenarkan, karena setiap Notaris wajib menerima protokol dari Notaris lain
hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Pengangkatan Notaris Akibat
hukum bagi Notaris yang menolak menerima protokol dari Notaris lain dikenakan
Sanksi Administratif. teguran lisan atau teguran tertulis sampai dengan
pemberhentian sementara. Notaris pemegang protokol hanya bertanggungjawab
mengamankan dokumen negara, menyerahkan minuta akta jika dibutuhkan, jika
terjadi perbuatan hukum yang terjadi dalam akta tersebut maka yang
bertanggungjawab tetap Notaris yang membuat akta tersebut.