Show simple item record

dc.contributor.authorMandiri, Ardhy Satria
dc.date.accessioned2022-11-07T04:02:48Z
dc.date.available2022-11-07T04:02:48Z
dc.date.issued2022-11-15
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5898
dc.description.abstractDalam kalangan masyarakat modern seperti ini, asuransi jiwa sudah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat. Asuransi jiwa adalah jenis asuransi yang terdapat di Indonesia. Di dalam kehidupan sehari – hari kita sebagai mausia tidak dapat menghindar dari adanya risiko, risiko yakni suatu kejadian yang akan terjadi tetapi waktunya tidak diketahui / tidak dapat dipastikan, agar dapat mengalihkan risiko tersebut maka manusia melakukan suatu perjanjian asuransi perjanjian tersebut bertujuan agar dapat mengalihkan risiko kepada penanggung (perusahaan asuransi). Dimana dalam perjanjian asuransi jiwa menjamin jiwa seseorang yang telah diasuransikan serta dapat menjamin keamanan dan kesehatan sesuai dengan apa ada di dalam perjanjian asuransi tersebut, dan dalam perjanjian asuransi jiwa ini seseorang yang melakukan perjanjian asuransi tersebut dapat mewariskan harta kekayaannya kepada ahli warisnya. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah dapatkah uang pertanggungan asuransi dijadikan objek harta warisan serta upaya hukum bagi ahli waris yang tidak mendapatkan uang pertanggungan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode penelitian normatif dan jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik analisis yang digunakan yakni merupakan teknik analisis bersifat normatif bersifat perspektif yang menelaah seluruh bahan hukum primer lalu dibandingkan dengan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan permasalahan serta menjelaskan suatu hak yang sifatnya umum dan menarik kesimpulan yang sifatnya khusus. erdasarkan hasil penelitian menjelaskan bahwa uang pertanggungan asuransi jiwa syariah menjadi bagian dari tirkah yaitu harta peninggalan yang harus dibagi kepada ahli waris. Pasal 187 ayat (2) yang berbunyi : “Sisa dari pengeluaran dimaksud diatas adalah merupakan harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak.” Pada dasarnya klaim dana santunan asuransi syariah dalam ketentuan Hukum Islam dana santunan asuransi dikatakan sebagai harta warisan. Hukum Kewarisan Islam memandang bahwa harta warisan adalah segala apa yang ditinggalkan oleh pewaris pada saat meninggalnya baik dalam bentuk harta maupun hak-hak. Karena premi yang telah dibayarkan oleh peserta pada saat masih hidupnya adalah dari harta miliknya sendiri. Klaim dana santunan asuransi tersebut berubah menjadi hak-hak yang mempunyai nilai kebendaan danmerupakan harta peninggalan (tirkah). Adapun yang berhak dalam menerima klaim dana santunan asuransi syariah adalah semua ahli warisen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectAsuransi jiwaen_US
dc.subjectPerjanjianen_US
dc.titlePembagian Polis Asuransi Jiwa Dalam Harta Waris Menurut Hukum Islamen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record