Pembagian Polis Asuransi Jiwa Dalam Harta Waris Menurut Hukum Islam
Abstract
Dalam kalangan masyarakat modern seperti ini, asuransi jiwa sudah menjadi
kebutuhan pokok bagi masyarakat. Asuransi jiwa adalah jenis asuransi yang
terdapat di Indonesia. Di dalam kehidupan sehari – hari kita sebagai
mausia tidak dapat menghindar dari adanya risiko, risiko yakni suatu kejadian
yang akan terjadi tetapi waktunya tidak diketahui / tidak dapat dipastikan, agar
dapat mengalihkan risiko tersebut maka manusia melakukan suatu perjanjian
asuransi perjanjian tersebut bertujuan agar dapat mengalihkan risiko kepada
penanggung (perusahaan asuransi). Dimana dalam perjanjian asuransi jiwa
menjamin jiwa seseorang yang telah diasuransikan serta dapat menjamin
keamanan dan kesehatan sesuai dengan apa ada di dalam perjanjian asuransi
tersebut, dan dalam perjanjian asuransi jiwa ini seseorang yang melakukan
perjanjian asuransi tersebut dapat mewariskan harta kekayaannya kepada ahli
warisnya. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah dapatkah uang
pertanggungan asuransi dijadikan objek harta warisan serta upaya hukum bagi ahli
waris yang tidak mendapatkan uang pertanggungan. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini yakni metode penelitian normatif dan jenis bahan
hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik
analisis yang digunakan yakni merupakan teknik analisis bersifat normatif bersifat
perspektif yang menelaah seluruh bahan hukum primer lalu dibandingkan dengan
bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan permasalahan serta menjelaskan
suatu hak yang sifatnya umum dan menarik kesimpulan yang sifatnya khusus.
erdasarkan hasil penelitian menjelaskan bahwa uang pertanggungan
asuransi jiwa syariah menjadi bagian dari tirkah yaitu harta peninggalan yang
harus dibagi kepada ahli waris. Pasal 187 ayat (2) yang berbunyi : “Sisa dari
pengeluaran dimaksud diatas adalah merupakan harta warisan yang harus
dibagikan kepada ahli waris yang berhak.” Pada dasarnya klaim dana santunan
asuransi syariah dalam ketentuan Hukum Islam dana santunan asuransi dikatakan
sebagai harta warisan. Hukum Kewarisan Islam memandang bahwa harta warisan
adalah segala apa yang ditinggalkan oleh pewaris pada saat meninggalnya baik
dalam bentuk harta maupun hak-hak. Karena premi yang telah dibayarkan oleh
peserta pada saat masih hidupnya adalah dari harta miliknya sendiri. Klaim dana
santunan asuransi tersebut berubah menjadi hak-hak yang mempunyai nilai
kebendaan danmerupakan harta peninggalan (tirkah). Adapun yang berhak dalam
menerima klaim dana santunan asuransi syariah adalah semua ahli waris