Tradisi Calon Mempelai Perempuan Melamar Calon Mempelai Laki-laki Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Desa Mlinjon Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek)

Show simple item record

dc.contributor.author Nurfatihah, Amalia
dc.date.accessioned 2022-11-15T03:56:48Z
dc.date.available 2022-11-15T03:56:48Z
dc.date.issued 2022-07-14
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5957
dc.description.abstract Dalam masyarakat umum khitbah bisa disebut meminang. Islam dan syariaat yang kuat serta prinsip-prinsip yang teguh telah meletakkan dasar-dasar yang mendi rujukan seorang peminang yang ingin menikah dan memberikan panduan praktis dalam jenjang menuju perkawinan. Dari latar belakang penelitian ini maka peneliti merumuskan masalah yaitu tentang bagaimana tradisi calon mempelai perempuan melamar calon mempelai laki-laki perspektif hukum islam dan juga hukum positif. Peneliti melakukan penelitian yang berlokasi di Desa Mlinjon Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami tradisi calon mempelai perempuan melamar calon mempelai laki-laki perspektif hukum islam dan tinjauan hukum positif. Guna mencapai tujuan penelitian tersebut dilakukan dengan jenis penelitian kualitatif. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode observasi, yang mana penelitian dilakukan secara sistematis dengan menggunakan indera penglihatan untuk melihat kejadian secara lansung serta menganalisis kejadian berdasarkan waktu kejadian. Dan juga menggunakan metode wawancara untuk mengetahui kejadian-kejadian yang ada serta dapat menambah pengetahuan peneliti dalam bidang tradisi. Semua data yang didapat oleh peneliti pastinya sesuai dengan permasalahan yang menjadi fokus penelitian. Dan pada bab ini juga akan diuraikan beberapa temuan penelitian sebagai hasil penelitian dari pengolahan data dan pengumpulan data yang peneliti temukan di lapangan. Hasil penelitian yang diperoleh peneliti dari lapangan dideskripsikan lalu dianalisis sebagai dasar untuk mendapatkan kesimpulan yang menjadi tujuan awal penelitian. Dalam proses pernikahan, keberagaman suku dan budaya mempengaruhi prosesi pernikahan. Ada berbagai macam proses pernikahan adat termasuk proses lamaran atau peminangan. Peminangan atau lamaran dalam islam disebut juga khitbah. Peminangan atau khitbah merupakan kegiatan upaya ke arah perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita. Di desa Mlinjon Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek terdapat tradisi peminangan dilakukan oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki. Yang mana biasanya peminangan dilakukan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Masyarakat mempercayai bahwanya perempuan juga berhak meminang terlebih dahulu. Pihak perempuan yang meminang terlebih dahulu dianggap memiliki nilai tersendiri. Hal ini islam juga tidak melarang perempuan mengajuakan pinangan terlebih dahulu begitu juga dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kata Kunci : Tradisi, Melamar, Calon mempelai, Hukum Islam, Hukum Positif en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Pendidikan Agama Islam en_US
dc.subject Hukum Keluarga Islam en_US
dc.subject Tradisi en_US
dc.subject Melamar en_US
dc.subject Calon Mempelai en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Hukum Positif en_US
dc.title Tradisi Calon Mempelai Perempuan Melamar Calon Mempelai Laki-laki Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Desa Mlinjon Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account