Tradisi Calon Mempelai Perempuan Melamar Calon Mempelai Laki-laki Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Desa Mlinjon Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek)
Abstract
Dalam masyarakat umum khitbah bisa disebut meminang. Islam dan syariaat yang kuat serta prinsip-prinsip yang teguh telah meletakkan dasar-dasar yang mendi rujukan seorang peminang yang ingin menikah dan memberikan panduan praktis dalam jenjang menuju perkawinan.
Dari latar belakang penelitian ini maka peneliti merumuskan masalah yaitu tentang bagaimana tradisi calon mempelai perempuan melamar calon mempelai laki-laki perspektif hukum islam dan juga hukum positif. Peneliti melakukan penelitian yang berlokasi di Desa Mlinjon Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami tradisi calon mempelai perempuan melamar calon mempelai laki-laki perspektif hukum islam dan tinjauan hukum positif.
Guna mencapai tujuan penelitian tersebut dilakukan dengan jenis penelitian kualitatif. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode observasi, yang mana penelitian dilakukan secara sistematis dengan menggunakan indera penglihatan untuk melihat kejadian secara lansung serta menganalisis kejadian berdasarkan waktu kejadian. Dan juga menggunakan metode wawancara untuk mengetahui kejadian-kejadian yang ada serta dapat menambah pengetahuan peneliti dalam bidang tradisi.
Semua data yang didapat oleh peneliti pastinya sesuai dengan permasalahan yang menjadi fokus penelitian. Dan pada bab ini juga akan diuraikan beberapa temuan penelitian sebagai hasil penelitian dari pengolahan data dan pengumpulan data yang peneliti temukan di lapangan. Hasil penelitian yang diperoleh peneliti dari lapangan dideskripsikan lalu dianalisis sebagai dasar untuk mendapatkan kesimpulan yang menjadi tujuan awal penelitian.
Dalam proses pernikahan, keberagaman suku dan budaya mempengaruhi prosesi pernikahan. Ada berbagai macam proses pernikahan adat termasuk proses lamaran atau peminangan. Peminangan atau lamaran dalam islam disebut juga khitbah. Peminangan atau khitbah merupakan kegiatan upaya ke arah perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita.
Di desa Mlinjon Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek terdapat tradisi peminangan dilakukan oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki. Yang mana biasanya peminangan dilakukan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Masyarakat mempercayai bahwanya perempuan juga berhak meminang terlebih dahulu. Pihak perempuan yang meminang terlebih dahulu dianggap memiliki nilai tersendiri. Hal ini islam juga tidak melarang perempuan mengajuakan pinangan terlebih dahulu begitu juga dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Kata Kunci : Tradisi, Melamar, Calon mempelai, Hukum Islam, Hukum Positif
Collections
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Perlindungan Hukum Hak Waris Anak Kandung dan Anak Angkat dalam Perkawinan Poligami Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Agama Banten Nomor: 17/Pdt.G/2012/PTA.Btn)
Fitri, Rizqy Aulia (Universitas Islam Malang, 2021-02-20)Perkawinan menimbulkan hubungan hukum dan akibat hukum antara kedua orang yaitu antara suami dan istri beserta keluarga dari suami dan keluarga dari istri. Indonesia mempunyai dua jenis perkawinan yang dilegalkan yaitu ... -
Kajian Yuridis Terhadap Ahli Waris yang Menolak Menerima Harta Warisan Menurut Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Akum, Yundita Whiwing Nisya (Universitas Islam Malang, 2021-03-03)Pada hukum positif di Indonesia, ahli waris mendapatkan warisan si pewaris pada saat pewaris telah meninggal dunia. Pewarisan dalam KUH Perdata dibagi kedalam dua jenis yaitu hubungan darah dan wasiat atau testament. Harta ... -
Analisis Yuridis Terhadap Tindakan Hukum Membuat Laporan Polisi yang Didasarkan Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Kelas 1A Khusus Nomor: 3/Pdt.G.S/2020/PN.Skt. Tanggal 12 Maret 2020 Yang Menyatakan Batal Demi Hukum Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/1/2017/Jateng/Ditreskrimsus Tanggal 3 Januari 2017)
Suwono, Albert Riyadi (Universitas Islam Malang, 2021-06-04)Penelitian tentang Analisis Yuridis Terhadap Tindakan Hukum Membuat Laporan Polisi Yang Didasarkan Perbuatan Melawan Hukum, membahas masalah (1) Bagaimana keabsahan tindakan hukum membuat laporan polisi yang didasarkan ...