dc.description.abstract | Bank Syari’ah Indonesia lahir dari hasil merger atau penggabungan 3 bank Syari’ah
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Bank BRI Syari’ah Tbk (BRIS), PT
Bank BNI Syari’ah (BNIS), dan PT Bank Syari’ah Mandiri (BSM). Di awali
dengan penandatanganan Conditional Meger Agreement atau CMA antar 3 bank
pada Oktober 2020. Pembentukan Bank Syari’ah Indonesia (BSI) merupakan
strategi pemerintah menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan
Syari’ah dunia. Dengan rumusan masalah Pelaksanaan Roya Hak Tanggungan
Terhadap Bank Syari’ah Yang Di Merger Menjadi Bank Syari’ah Indonesia di
Kantor Pertanahan Kota Malang, Faktor-faktor yang mempengaruhi Merger Pada
Bank Syari’ah Menjadi Bank Syari’ah Indonesia, dan Hambatan Apa Yang
Dihadapi Dalam Permohonan Roya, Apabila Bank Selaku Kreditor Telah Merger
Di Kantor Pertanahan Kota Malang Dan upaya apa saja menyelesaikan hambatan
tersebut. Penelitian ini adalah yuridis empiris, hasil penelitian menyatakan bahwa
Pelaksanaan Roya Hak Tanggungan Terhadap Bank Syari’ah Yang Di Merger
Menjadi Bank Syari’ah Indonesia di Kantor Pertanahan Kota Malang, sudah
menggunakan sistem online yang pelaksanaanya bisa di bagi 3 antara lain : 1)Roya
melalui online dengan roya HT el ( untuk bank yag tidak merger), 2)Roya online
dengan HT el (bagi bank merger atau bank Likuwidasi), 3)Roya manual bagi
pemegang HT yang belum HT el. Faktor-faktor yang mempengaruhi Merger Pada
Bank Syari’ah Menjadi Bank Syari’ah Indonesia: 1)merger ini diharapkan bisa
mempercepat pertumbuhan perbankan Syari’ah di tingkat nasional dan menjadi
energi baru ekonomi Indonesia. 2)Untuk memperbesar modal 3)Pertumbuhan
Penggabungan (merger) dua perusahaan atau lebih akan mempercepat pertumbuhan
perusahaan. 4) Mencapai opersasi yang ekonomis. Hambatan Apa Yang Dihadapi
Dalam Permohonan Roya, Apabila Bank Selaku Kreditor Telah Merger Di Kantor
Pertanahan Kota Malang Dan upaya apa saja menyelesaikan hambatan tersebut: 1)
Check and balance kurang, setelah berkas didaftarkan akan ada pengkoreksian
dalam jangka waktu 5 hari kerja. 2)Sistem T atau, server yerkadang ang terorr
aplikasi HT el sering mengalami masalah yang biasanya terjadi pada jam kerja
karena digunakan di seluruh Indonesia, sulit mengupload data, sehingga perlu
dilakukan berulang kali. 3) Pada saat aplout terkadang Sertipikat belum siap ketika
mau di upload, belum tervalidasi, belum terploating, sertipikat tidak diketemukan
dalam sistem, data disertipikat tidak sama antara data fisik dengan data di Kantor
Pertanahan. 4)penambahan perubahan nama dan akta perubahan BSI padahal waktu
mendaftarkan HT el pertama masih atas nama bank BRI Syari’ah. Yang kadang
tidak terdeteksi dalam sistem di kantor pertanahan Kota Malang | en_US |