Penyelesaian Sengeketa Tanah Antara Para Pihak Melalui Cara Mediasi Di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sigi Propinsi Sulawesi Tengah
dc.contributor.author | Bangun, Akbar | |
dc.date.accessioned | 2023-01-12T02:52:51Z | |
dc.date.available | 2023-01-12T02:52:51Z | |
dc.date.issued | 2022-12-28 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6246 | |
dc.description.abstract | Tanah memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi. Nilai tanah semakin hari semakin meningkat. Hal itu dikarenakan banyaknya jumlah permintaan terhadap tanah yang juga meningkat. Tidak jarang, jika dari dulu sampai saat ini tanah menjadi rebutan atau sengketa yang terjadi didalam masyarakat karena setiap orang akan berusaha untuk menguasai dan mendapatkan maupun memiliki tanah yang dapat mengakibatkan konflik yang berkepanjangan. Rumusan masalah dalam tesis ini 1) Bagaimana Proses Mediasi Yang Dilakukan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sigi Propinsi Sulawesi Tengah Yang Berperan Sebagai Mediator Dalam penyelesaian Sengketa Tanah Para Pihak 2) Kendala Yang Dihadapi Oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sigi Propinsi Sulawesi Tengah Selaku Mediator Dalam penyelesaian Sengketa Tanah Para Pihak 3) Upaya Yang Dilakukan Oleh Oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sigi Propinsi Sulawesi Tengah Untuk Mengatasi Kendala Yang Dihadapi Dalam penyelesaian Sengketa Para Pihak ? Metode penelitian yang digunakan dalam Tesis ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu penelitian hukum yang menggunakan data sekunder sebagai data awalnya yang kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan. Meneliti efektivitas suatu undang-undang dan mencari hubungan (korelasi) antara berbagai gejala atau variabel sebagai alat pengumpul datanya yang terdiri dari studi dokumen, pengamatan (observasi), dan wawancara mengenai Penyelesaian sengketa tanah. Hasil penelitian Proses Mediasi Yang Dilakukan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sigi Propinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan Permen Agraria dan ATR BPN No 11 Tahun 2016, pengaturan tentang mediasi diatur dalam Pasal 38 yang intinya dijelaskan bahwa mediasi dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama 30 hari. Kendala-Kendala Yang Dihadapi Oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sigi Propinsi Sulawesi Tengah Selaku Mediator 1) Faktor Kurangnya Sumber Daya Manusia 2) Faktor Pemahaman Hukum 3) Faktor mediator 4) Faktor Campur Tangan Orang Lain 5) Faktor Waktu Mediasi 6) Kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan penyelesaian sengketa tanah di Pertanahan Kabupaten sigi. Upaya Yang Dilakukan Oleh Oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sigi Propinsi Sulawesi Tengah a) Ketika ada pihak yang tidak hadir memenuhi undangan, maka dari mediator menawarkan kepada salah satu pihak yang hadir apakah akan diupayakan lagi atau tidak. b) Iktikad baik dari masing-masing pihak yang bersengketa merupakan kunci dari upaya penyelesaian sengeketa tanah melalui mediasi dari proses awal sampai akhir c) Sebagaimana mediator sebagai pihak yang hanya bersifat sebagai penengah dan bukanlah sebagai pemutus/pengadil, saat berjalannya mediasi | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Penyeleseian Sengketa | en_US |
dc.subject | Mediator | en_US |
dc.title | Penyelesaian Sengeketa Tanah Antara Para Pihak Melalui Cara Mediasi Di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sigi Propinsi Sulawesi Tengah | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
MT - Notary
Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)