Penyelesaian Sengeketa Tanah Antara Para Pihak Melalui Cara Mediasi Di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sigi Propinsi Sulawesi Tengah
Abstract
Tanah memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi. Nilai tanah semakin hari
semakin meningkat. Hal itu dikarenakan banyaknya jumlah permintaan terhadap
tanah yang juga meningkat. Tidak jarang, jika dari dulu sampai saat ini tanah
menjadi rebutan atau sengketa yang terjadi didalam masyarakat karena setiap
orang akan berusaha untuk menguasai dan mendapatkan maupun memiliki tanah
yang dapat mengakibatkan konflik yang berkepanjangan.
Rumusan masalah dalam tesis ini 1) Bagaimana Proses Mediasi Yang
Dilakukan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sigi Propinsi Sulawesi Tengah
Yang Berperan Sebagai Mediator Dalam penyelesaian Sengketa Tanah Para Pihak
2) Kendala Yang Dihadapi Oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sigi
Propinsi Sulawesi Tengah Selaku Mediator Dalam penyelesaian Sengketa Tanah
Para Pihak 3) Upaya Yang Dilakukan Oleh Oleh Kantor Pertanahan Nasional
Kabupaten Sigi Propinsi Sulawesi Tengah Untuk Mengatasi Kendala Yang
Dihadapi Dalam penyelesaian Sengketa Para Pihak ?
Metode penelitian yang digunakan dalam Tesis ini adalah metode
pendekatan yuridis sosiologis yaitu penelitian hukum yang menggunakan data
sekunder sebagai data awalnya yang kemudian dilanjutkan dengan data primer
atau data lapangan. Meneliti efektivitas suatu undang-undang dan mencari
hubungan (korelasi) antara berbagai gejala atau variabel sebagai alat pengumpul
datanya yang terdiri dari studi dokumen, pengamatan (observasi), dan wawancara
mengenai Penyelesaian sengketa tanah.
Hasil penelitian Proses Mediasi Yang Dilakukan Kantor Pertanahan
Nasional Kabupaten Sigi Propinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan Permen
Agraria dan ATR BPN No 11 Tahun 2016, pengaturan tentang mediasi diatur
dalam Pasal 38 yang intinya dijelaskan bahwa mediasi dilaksanakan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat dan dilaksanakan dengan jangka waktu paling lama
30 hari. Kendala-Kendala Yang Dihadapi Oleh Kantor Pertanahan Nasional
Kabupaten Sigi Propinsi Sulawesi Tengah Selaku Mediator 1) Faktor Kurangnya
Sumber Daya Manusia 2) Faktor Pemahaman Hukum 3) Faktor mediator 4)
Faktor Campur Tangan Orang Lain 5) Faktor Waktu Mediasi 6) Kesepakatan
yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan penyelesaian sengketa tanah di
Pertanahan Kabupaten sigi. Upaya Yang Dilakukan Oleh Oleh Kantor
Pertanahan Nasional Kabupaten Sigi Propinsi Sulawesi Tengah a) Ketika ada
pihak yang tidak hadir memenuhi undangan, maka dari mediator menawarkan
kepada salah satu pihak yang hadir apakah akan diupayakan lagi atau tidak. b)
Iktikad baik dari masing-masing pihak yang bersengketa merupakan kunci dari
upaya penyelesaian sengeketa tanah melalui mediasi dari proses awal sampai
akhir c) Sebagaimana mediator sebagai pihak yang hanya bersifat sebagai
penengah dan bukanlah sebagai pemutus/pengadil, saat berjalannya mediasi