View Item 
  •   UNISMA Repository
  • Dissertations and Theses
  • Master Theses
  • MT - Notary
  • View Item
  •   UNISMA Repository
  • Dissertations and Theses
  • Master Theses
  • MT - Notary
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

Prosedur Pemecahan Hak Milik Atas Tanah Melebihi 5 Bidang Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Pertanahan (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat)

Thumbnail
View/Open
PROSEDUR PEMECAHAN HAK MILIK ATAS TANAH MELEBIHI 5 BIDANG.pdf (1.522Mb)
S2_KENOTARIATAN_YOHANES.pdf (1.212Mb)
Date
2022-12-28
Author
Trihandaka, Yohanes Nanang
Metadata
Show full item record
Abstract
Penelitian ini berjudul Prosedur Pemecahan Hak Milik Atas Tanah Melebihi 5 Bidang Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat). Adapun rumusan masalah Bagaimana Prosedur Pemecahan Hak Milik Atas Tanah Melebihi 5 Bidang Tanah Beradasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Pertanahan Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat dan Bagaimana Akibat Hukum Jika Pemecahan Hak Milik Atas Tanah Melebihi 5 Bidang Tanah Tidak Menggunakan Site Plan Yang Di Keluarkan Oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data diperoleh dari beberapa tahapan yaitu melalui penelitian lapangan (wawancara) dan penelitian pustaka. analisis data dengan cara sistematis melipui reduksi data, penyajian Data serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dalam tesis ini adalah Prosedur Pemecahan Hak Milik Atas Tanah Melebihi 5 Bidang Tanah Beradasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat Prosedur pemecahan bidang tanah. a)Pemohon datang ke kantor pertanahan dengan membawa persyaratan yang telah di tetapkan baik perorangan maupun badan hukum. b)Petugas loket memeriksa dokumen jika lengkap maka di terima jika kurang maka akan di suruh melengkapi kekurangannya.c) Pemohon membayar biaya PNBP dan pengukuran pada loket bank.d) Pengukuran bidang tanah yang dihadiri pemilik dan pemilik tanah yang berbatasan. e) Cetak Gu dan pencetakan sertifikat f)Pemohon menerima sertifikat pecahan sesuai dengan keinginan pemohon. Akibat hukum pemecahan lebih 5 bidang Permohonan pemecahan hak milik melebihi dari 5 bidang tanah akan di kembalikan untuk melengkapikekurangan persyaratan adminitrasi. Permohonan tanpa adanya tambahan persyaratan dari dinas terkait yang telah di atur dalam perundang- undangan Bupati Kutai Barat Provinsi Kalimantan barat Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Bangunan
URI
http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6247
Collections
  • MT - Notary

PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan UNISMA
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Addr: Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang
UNISMA Repository Quick Access 
Digilib UNISMA
Unicat Discovery
APPTNU Repository Group
 

 

Browse

All of CategoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

Login

PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan UNISMA
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Addr: Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang
UNISMA Repository Quick Access 
Digilib UNISMA
Unicat Discovery
APPTNU Repository Group