Prosedur Pemecahan Hak Milik Atas Tanah Melebihi 5 Bidang Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Pertanahan (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat)
Abstract
Penelitian ini berjudul Prosedur Pemecahan Hak Milik Atas Tanah
Melebihi 5 Bidang Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan
(Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat). Adapun rumusan masalah Bagaimana Prosedur Pemecahan Hak Milik
Atas Tanah Melebihi 5 Bidang Tanah Beradasarkan Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Pertanahan
Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat dan Bagaimana Akibat Hukum Jika
Pemecahan Hak Milik Atas Tanah Melebihi 5 Bidang Tanah Tidak Menggunakan
Site Plan Yang Di Keluarkan Oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber
data diperoleh dari beberapa tahapan yaitu melalui penelitian lapangan
(wawancara) dan penelitian pustaka. analisis data dengan cara sistematis melipui
reduksi data, penyajian Data serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dalam tesis ini adalah Prosedur Pemecahan Hak Milik
Atas Tanah Melebihi 5 Bidang Tanah Beradasarkan Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Dan
Pengaturan Pertanahan Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat Prosedur
pemecahan bidang tanah. a)Pemohon datang ke kantor pertanahan dengan
membawa persyaratan yang telah di tetapkan baik perorangan maupun badan
hukum. b)Petugas loket memeriksa dokumen jika lengkap maka di terima jika
kurang maka akan di suruh melengkapi kekurangannya.c) Pemohon membayar
biaya PNBP dan pengukuran pada loket bank.d) Pengukuran bidang tanah yang
dihadiri pemilik dan pemilik tanah yang berbatasan. e) Cetak Gu dan pencetakan
sertifikat f)Pemohon menerima sertifikat pecahan sesuai dengan keinginan
pemohon. Akibat hukum pemecahan lebih 5 bidang Permohonan pemecahan hak
milik melebihi dari 5 bidang tanah akan di kembalikan untuk
melengkapikekurangan persyaratan adminitrasi. Permohonan tanpa adanya
tambahan persyaratan dari dinas terkait yang telah di atur dalam perundang- undangan Bupati Kutai Barat Provinsi Kalimantan barat Peraturan Daerah
Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Bangunan