Pengalihan Objek Jaminan Hak Tanggungan Melalui Novasi Yang Dilakukan Antara Bank Selaku Kreditur Dengan Debitur Baru
dc.contributor.author | Antini, Andri | |
dc.date.accessioned | 2023-01-16T02:32:02Z | |
dc.date.available | 2023-01-16T02:32:02Z | |
dc.date.issued | 2022-11-03 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6264 | |
dc.description.abstract | Banyak usaha di sektor industri, baik besar maupun kecil memerlukan kredit sebagai bantuan permodalan agar usaha dapat berjalan lancar, salah satunya melalui kredit yang diberikan oleh Bank. Namun ada beberapa hambatan yang menyebabkan suatu bisnis tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu yang mengakibatkan terjadinya kredit macet, oleh karenanya perlu dipersiapkan cara penyelamatan kredit salah satunya dengan melakukan alih Debitur atau Novasi subjektif pasif. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah keabsahan pengalihan objek jaminan hak tanggungan melalui novasi subjektif pasif antara bank selaku kreditur dengan debitur baru dan bagaimanakan kedudukan hukum para piha serta perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada para pihak melalui novasi subjektif pasif tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil pembahasan dari penelitian ini adalah Pengalihan objek hak tanggungan melalui Novasi didasarkan kebebasan berkontrak para pihak yang sepakat untuk mengikatkan diri dan telah memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata, sehingga mengikat para pihak bagaikan undang-undang. Kedudukan Kreditur adalah tetap menjadi pihak Kreditur karena novasi subjektif pasif dalam hal ini hanya akan mengalihkan pihak Debitur saja sehingga Kreditur akan tetap memiliki hak untuk menerima pelunasan utang yang dalam hal ini dilakukan oleh Debitur baru. Debitur lama telah dibebaskan kewajibannya oleh kreditur sehingga sudah tidak berkedudukan sebagai debitur lagi karena posisinya digantikan oleh Debitur baru Disisi lain Debitur baru berkedudukan sebagai debitur yang mana memiliki kewajiban untuk membayarkan sisa utang dari Debitur lama. Novasi subjektif pasif dengan menggunakan delegasi merupakan bentuk perlindungan hukum kepada Kreditur dalam resiko kredit macet dengan cara memindahkan kewajiban pembayaran utang dari Debitur Lama kepada Debitur Baru. Perlindungan Hukum kepada Debitur Baru yaitu dengan ditandatanganinya akta perjanjian novasi maka perpindahan debitur lama menjadi debitur baru tersebut secara otomatis akan diikuti dengan perpindahan objek jaminan hak tanggungan dari debitur lama kepada debitur baru untuk memudahkan pencairan dari prestasi fisik atau cashflow. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Pengalihan Objek Jaminan | en_US |
dc.subject | Novasi Subjektif Pasif | en_US |
dc.title | Pengalihan Objek Jaminan Hak Tanggungan Melalui Novasi Yang Dilakukan Antara Bank Selaku Kreditur Dengan Debitur Baru | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
MT - Notary
Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)