Pengalihan Objek Jaminan Hak Tanggungan Melalui Novasi Yang Dilakukan Antara Bank Selaku Kreditur Dengan Debitur Baru
Abstract
Banyak usaha di sektor industri, baik besar maupun kecil memerlukan kredit
sebagai bantuan permodalan agar usaha dapat berjalan lancar, salah satunya melalui
kredit yang diberikan oleh Bank. Namun ada beberapa hambatan yang menyebabkan
suatu bisnis tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu yang mengakibatkan
terjadinya kredit macet, oleh karenanya perlu dipersiapkan cara penyelamatan kredit
salah satunya dengan melakukan alih Debitur atau Novasi subjektif pasif. Tujuan
dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah keabsahan
pengalihan objek jaminan hak tanggungan melalui novasi subjektif pasif antara bank
selaku kreditur dengan debitur baru dan bagaimanakan kedudukan hukum para piha
serta perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada para pihak melalui novasi
subjektif pasif tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan
menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan
peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Hasil pembahasan dari penelitian ini adalah Pengalihan objek hak tanggungan
melalui Novasi didasarkan kebebasan berkontrak para pihak yang sepakat untuk
mengikatkan diri dan telah memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarkan pasal 1320
KUH Perdata, sehingga mengikat para pihak bagaikan undang-undang. Kedudukan
Kreditur adalah tetap menjadi pihak Kreditur karena novasi subjektif pasif dalam hal
ini hanya akan mengalihkan pihak Debitur saja sehingga Kreditur akan tetap
memiliki hak untuk menerima pelunasan utang yang dalam hal ini dilakukan oleh
Debitur baru. Debitur lama telah dibebaskan kewajibannya oleh kreditur sehingga
sudah tidak berkedudukan sebagai debitur lagi karena posisinya digantikan oleh
Debitur baru Disisi lain Debitur baru berkedudukan sebagai debitur yang mana
memiliki kewajiban untuk membayarkan sisa utang dari Debitur lama. Novasi subjektif pasif dengan menggunakan delegasi merupakan bentuk
perlindungan hukum kepada Kreditur dalam resiko kredit macet dengan cara
memindahkan kewajiban pembayaran utang dari Debitur Lama kepada Debitur Baru.
Perlindungan Hukum kepada Debitur Baru yaitu dengan ditandatanganinya akta
perjanjian novasi maka perpindahan debitur lama menjadi debitur baru tersebut secara
otomatis akan diikuti dengan perpindahan objek jaminan hak tanggungan dari debitur
lama kepada debitur baru untuk memudahkan pencairan dari prestasi fisik atau
cashflow.