Show simple item record

dc.contributor.authorArinda, Pujiati
dc.date.accessioned2023-01-16T02:32:11Z
dc.date.available2023-01-16T02:32:11Z
dc.date.issued2022-09-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6265
dc.description.abstractProsedur balik nama atau Peralihan Hak Atas Tanah dapat diajukan oleh para pihak atau PPAT harus dilengkapi beberapa persyaratan. Salah satu persyaratan yang terbaru untuk melakukan peralihan hak atas tanah adalah penggunaan Kartu Peserta BPJS Kesehatan berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional serta Surat Dirjen PHPT No.HR.02/153-400/II/2022 tentang Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai Syarat dalam Permohonan Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun Karena Jual Beli. Kedua aturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pelaksanaan peralihan hak atas tanah karena jual beli setelah diberlakukannya Instruksi Presiden Republik Indonesia No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Surat Dirjen PHPT No.HR.02/153-400/II/2022 tentang Kartu Peserta BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Dalam Permohonan Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Karena Jual Beli di Kantor Pertanahan dan PPAT Kabupaten Sampang. Apakah ada hubungannya antara Kartu Peserta BPJS Kesehatan dengan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Jual Beli. Jenis penelitian ini adalah yuridis-empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan sosiologis (sociological approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan hak atas tanah karena jual beli dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum bagi mereka yang membeli sutau bidang tanah dengan cara mendaftarkannya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sampang. Untuk bisa melakukan peralihan hak atas tanah atau balik nama terhadap sebidang tanah yang telah dibeli dari penjual, diperlukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan balik nama, seperti dokumen identitas pemilik lama, dokumen identitas pemilik baru, dokumen tanah, serta yang terbaru adalah Kartu BPJS Kesehatan. Dalam pelaksanaanya banyak mengalami kendala, antara lain, sistemnya baru, link dengan BPJS, tambahan waktu dalam pelaksanaan koreksi dalam satu berkas warkah balik nama karena jual beli. Diwajibkannya Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat tambahan dalam pendaftaran tanah karena jual beli merupakan kebijakan yang tidak logis, karena tidak ada relevansinya syarat sahnya perjanjian jual beli tanah. Akan tetapi, dalam UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan INPRES No.1 Tahun 2022 menyatukan seluruh layanan publik wajib mematuhi BPJS Kesehatan, sebab BPJS Kesehatan menjadi kewajiban menyeluruh (universal covarege).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPeralihan Hak Atas Tanahen_US
dc.subjectJual Belien_US
dc.titlePelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Sebagai Salah Satu Syarat Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Karena Jual Beli (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record