Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Sebagai Salah Satu Syarat Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Karena Jual Beli (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang)
Abstract
Prosedur balik nama atau Peralihan Hak Atas Tanah dapat diajukan oleh para pihak atau
PPAT harus dilengkapi beberapa persyaratan. Salah satu persyaratan yang terbaru untuk
melakukan peralihan hak atas tanah adalah penggunaan Kartu Peserta BPJS Kesehatan
berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 tentang
Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional serta Surat Dirjen
PHPT No.HR.02/153-400/II/2022 tentang Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai Syarat
dalam Permohonan Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik
atas Satuan Rumah Susun Karena Jual Beli. Kedua aturan tersebut mulai berlaku pada
tanggal 1 Maret 2022. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pelaksanaan peralihan
hak atas tanah karena jual beli setelah diberlakukannya Instruksi Presiden Republik
Indonesia No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional dan Surat Dirjen PHPT No.HR.02/153-400/II/2022 tentang Kartu
Peserta BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Dalam Permohonan Pelayanan Pendaftaran
Peralihan Hak Atas Tanah Atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Karena Jual Beli
di Kantor Pertanahan dan PPAT Kabupaten Sampang. Apakah ada hubungannya antara
Kartu Peserta BPJS Kesehatan dengan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena
Jual Beli. Jenis penelitian ini adalah yuridis-empiris dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan sosiologis (sociological
approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan hak atas tanah karena jual
beli dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum bagi mereka yang membeli sutau
bidang tanah dengan cara mendaftarkannya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sampang. Untuk bisa melakukan peralihan hak
atas tanah atau balik nama terhadap sebidang tanah yang telah dibeli dari penjual,
diperlukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan balik nama, seperti
dokumen identitas pemilik lama, dokumen identitas pemilik baru, dokumen tanah, serta
yang terbaru adalah Kartu BPJS Kesehatan. Dalam pelaksanaanya banyak mengalami
kendala, antara lain, sistemnya baru, link dengan BPJS, tambahan waktu dalam
pelaksanaan koreksi dalam satu berkas warkah balik nama karena jual beli.
Diwajibkannya Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat tambahan dalam pendaftaran
tanah karena jual beli merupakan kebijakan yang tidak logis, karena tidak ada
relevansinya syarat sahnya perjanjian jual beli tanah. Akan tetapi, dalam UU No.24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan INPRES No.1 Tahun
2022 menyatukan seluruh layanan publik wajib mematuhi BPJS Kesehatan, sebab BPJS
Kesehatan menjadi kewajiban menyeluruh (universal covarege).