Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Yang Melakukan Perjanjian Jual Beli Tanah Kavling Dengan Waarmerking
dc.contributor.author | Khairudin | |
dc.date.accessioned | 2023-01-16T02:34:37Z | |
dc.date.available | 2023-01-16T02:34:37Z | |
dc.date.issued | 2022-12-14 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6267 | |
dc.description.abstract | Notaris merupakan pejabat umum yang diangkat oleh Pemerintah untuk membantu masyarakat umum dalam hal membuat perjanjian-perjanjian yang ada atau timbul di dalam masyarakat. Pentingnya perjanjian tertulis dibuat dihadapan Notaris adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang melakukan perjanjian. setiap akta di bawah tangan yang dibuat harus dibubuhi dengan surat pernyataan yang tertanggal dari seorang notaris atau seorang pegawai lain yang ditunjuk oleh undang-undang. Dalam notaris adalah pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi terapainya kepastian hukum. Bagi aparat penegak hukum khususnya bagi penyidik akan mudah membuktikan kebenaran materiil bila saksi dapat menunjukan bukti kesalahan tersangka yang melakukan tindak pidana penipuan tersebut. Tetapi hal ini akan sulit untuk membuktikan kebenaran materiil, bila saksi tidak dapat menunjukan bukti perbuatan tindak pidana penipuan yang dilakukan tersangka. Bukti-bukti yang ditemukan di tempat kejadian, saksi tidak dapat menunjukan bahwa bukti tersebutlah yang digunakan atau milik korban/saksi yang diambil oleh pelaku. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana pengaturan jual beli yang dilakukan waarmeking di notaris dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan bagi pembeli yang membuat perjanjian jual beli yang dilakukan waarmerking di notaris. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pengaturan jual beli yang dilakukan waarmerking di notaris dan untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang dapat dimiliki oleh pembeli saat melakukan perjanjian jual beli dan dilakukan waarmerking di notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Kesimpulan pada penelitian ini adalah pengaturan waarmerking secara implisit tertulis pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1867 dan Pasal 15 ayat (2) huruf b Undang-Undang Jabatan Notaris nomor 2 Tahun 2014. Sedangkan upaya perlindungan yang dapat dilakukan adalah dengan upaya perlindungan preventif dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran dan upaya perlindungan represif yaitu memberikan sanksi jika pelanggaran tersebut telah terjadi. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Waarmerking | en_US |
dc.subject | Jual Beli Tanah | en_US |
dc.title | Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Yang Melakukan Perjanjian Jual Beli Tanah Kavling Dengan Waarmerking | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
MT - Notary
Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)