Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Yang Melakukan Perjanjian Jual Beli Tanah Kavling Dengan Waarmerking
Abstract
Notaris merupakan pejabat umum yang diangkat oleh Pemerintah untuk
membantu masyarakat umum dalam hal membuat perjanjian-perjanjian yang ada
atau timbul di dalam masyarakat. Pentingnya perjanjian tertulis dibuat dihadapan
Notaris adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang melakukan
perjanjian. setiap akta di bawah tangan yang dibuat harus dibubuhi dengan surat
pernyataan yang tertanggal dari seorang notaris atau seorang pegawai lain yang
ditunjuk oleh undang-undang. Dalam notaris adalah pejabat umum yang
menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu
mendapatkan perlindungan dan jaminan demi terapainya kepastian hukum. Bagi
aparat penegak hukum khususnya bagi penyidik akan mudah membuktikan
kebenaran materiil bila saksi dapat menunjukan bukti kesalahan tersangka yang
melakukan tindak pidana penipuan tersebut. Tetapi hal ini akan sulit untuk
membuktikan kebenaran materiil, bila saksi tidak dapat menunjukan bukti
perbuatan tindak pidana penipuan yang dilakukan tersangka. Bukti-bukti yang
ditemukan di tempat kejadian, saksi tidak dapat menunjukan bahwa bukti
tersebutlah yang digunakan atau milik korban/saksi yang diambil oleh pelaku.
Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana pengaturan jual beli
yang dilakukan waarmeking di notaris dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan
bagi pembeli yang membuat perjanjian jual beli yang dilakukan waarmerking di
notaris. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis mengenai
pengaturan jual beli yang dilakukan waarmerking di notaris dan untuk mengetahui
dan menganalisis upaya yang dapat dimiliki oleh pembeli saat melakukan
perjanjian jual beli dan dilakukan waarmerking di notaris. Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual.
Kesimpulan pada penelitian ini adalah pengaturan waarmerking secara
implisit tertulis pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1867 dan Pasal
15 ayat (2) huruf b Undang-Undang Jabatan Notaris nomor 2 Tahun 2014.
Sedangkan upaya perlindungan yang dapat dilakukan adalah dengan upaya
perlindungan preventif dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya
pelanggaran dan upaya perlindungan represif yaitu memberikan sanksi jika
pelanggaran tersebut telah terjadi.