Show simple item record

dc.contributor.authorHartanto, Mochamad Elvan
dc.date.accessioned2023-01-16T02:39:14Z
dc.date.available2023-01-16T02:39:14Z
dc.date.issued2022-12-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6268
dc.description.abstractAhli waris yang tidak dapat ditentukan keberadaannya adalah ahli waris yang kehilangan kabar sehingga tidak diketahui apakah dia masih hidup atau sudah mati. Ini biasanya disebut orang hilang. Namun nyatanya banyak ahli waris yang mengabaikan hak waris daari ahli waris yang tidak dapat ditentukan keberadaannya. Rumusan masalah Bagaimana keabsahan Penjualan Tanah Warisan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris Yang Tidak Dapat Diketahui Keberadaannya (Afwezigheid) di tinjau dari KUHPerdata. Dan Bagaimana akibat hukum Terhadap Penjualan Tanah Warisan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris Yang Tidak Dapat Diketahui Keberadaannya Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian keabsahan Penjualan Tanah Warisan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris Yang Tidak Dapat Diketahui Keberadaannya (Afwezigheid) di tinjau dari KUHPerdata maka tidak syah karena tidak sesuai dengan pasal 1320 KUH perdata kalau tidak di lengakpi dengan penetapan pengadilan. Selanjutnya, akibat hukum setelah ahli waris diketahui ada, ahli waris pengganti wajib mengembalikan semua harta warisan yang diterima berdasarkan ketentuan Pasal 482 ayat (1) KUH Perdata. Akibat hukum Terhadap Penjualan Tanah Warisan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris Yang Tidak Dapat Diketahui Keberadaannya Berdasarkan Pasal 1471 KUHPer di atas, jual beli tersebut batal. Dengan batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris. perbuatan orang yang menjual tanah para ahli waris tanpa persetujuan ahli waris merupakan perbuatan yang melanggar hak subjektif para ahli waris. Dapat juga melihat Pasal 834 KUHPer, yang memberikan hak kepada ahli waris untuk memajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya terhadap orang-orang yang menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, baik orang tersebut menguasai atas dasar hak yang sama atau tanpa dasar sesuatu hak pun atas harta peninggalan tersebut. Hal ini disebut dengan hereditas petitio.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectJual Belien_US
dc.subjectKeadaan Tak Hadiren_US
dc.titlePenjualan Tanah Waris Tanpa Sepengetahuan Salah Satu Ahli Waris Yang Tidak Dapat Diketahui Keberadaanya (Afwezigheid) Menurut Kuhperdataen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record