dc.description.abstract | Ahli waris yang tidak dapat ditentukan keberadaannya adalah ahli waris yang
kehilangan kabar sehingga tidak diketahui apakah dia masih hidup atau sudah mati.
Ini biasanya disebut orang hilang. Namun nyatanya banyak ahli waris yang
mengabaikan hak waris daari ahli waris yang tidak dapat ditentukan
keberadaannya. Rumusan masalah Bagaimana keabsahan Penjualan Tanah Warisan
Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris Yang Tidak Dapat Diketahui Keberadaannya
(Afwezigheid) di tinjau dari KUHPerdata. Dan Bagaimana akibat hukum Terhadap
Penjualan Tanah Warisan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris Yang Tidak Dapat
Diketahui Keberadaannya Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian keabsahan Penjualan Tanah Warisan Tanpa Sepengetahuan Ahli
Waris Yang Tidak Dapat Diketahui Keberadaannya (Afwezigheid) di tinjau dari
KUHPerdata maka tidak syah karena tidak sesuai dengan pasal 1320 KUH perdata
kalau tidak di lengakpi dengan penetapan pengadilan. Selanjutnya, akibat hukum
setelah ahli waris diketahui ada, ahli waris pengganti wajib mengembalikan semua
harta warisan yang diterima berdasarkan ketentuan Pasal 482 ayat (1) KUH
Perdata. Akibat hukum Terhadap Penjualan Tanah Warisan Tanpa Sepengetahuan
Ahli Waris Yang Tidak Dapat Diketahui Keberadaannya Berdasarkan Pasal 1471
KUHPer di atas, jual beli tersebut batal. Dengan batalnya jual beli tersebut, maka
jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak
dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa “jual beli” tersebut,
yang mana hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris. perbuatan orang yang
menjual tanah para ahli waris tanpa persetujuan ahli waris merupakan perbuatan
yang melanggar hak subjektif para ahli waris. Dapat juga melihat Pasal 834
KUHPer, yang memberikan hak kepada ahli waris untuk memajukan gugatan guna
memperjuangkan hak warisnya terhadap orang-orang yang menguasai seluruh atau
sebagian harta peninggalan, baik orang tersebut menguasai atas dasar hak yang
sama atau tanpa dasar sesuatu hak pun atas harta peninggalan tersebut. Hal ini
disebut dengan hereditas petitio. | en_US |