dc.description.abstract | Bank syariah adalah suatu lembaga keuangan yang memberikan jasa simpan pinjam kepada nasabah dengan menggunakan sistem yang sesuai dengan syariat islam. Beberapa produk di perbankan syariah secara umum hampir sama dengan produk di perbankan konvensional seperti deposito,bilyet, giro, dll. Selain produk perbankan syariah juga menggunakan beberapa akad yang membedakannya dengan perbankan konvensional misalkan akad wadiah(titipan), mudharabah (bagi hasil)dll. Adanya perbedaan tersebut tidak banyak masyarakat yang telah mengetahui hal tersebut, karena perbankan syariah itu sendiri masih tergolong baru di dalam lembaga keuangan. Nyatanya bahwa semakin adanya perkembangan zaman maka semakin besar pula perubahan teknologi yang berkembang di Indonesia terutama dalam bidang keuangan. Contoh teknologi yang telah digunakan dalam perbankan yaitu sistem digital banking. Data yang di peroleh menyatakan bahwa mayoritas masyarakat Desa Sidomulyo sebanyak 75% masih menggunakan rekening di bank konfensional dan sisanya sebanyak 25% yang telah mempunyai rekening di perbankan syariah. Penelitian ini mempunyai 3 rumusan masalah yakni bagaimana pengaruh pengetahuan masyarakat terhadap minat memmbuka rekening di perbankan syariah, bagaimana pengaruh kemudahan layanan digital terhadap minat membuka rekening di perbankan syariah, dan bagaimana pengaruh pengetahuan dan kemudahan layanan digital terhadap minat membuka rekening di perbankan syariah. Penelitian ini menggunakan metode kuesioner dan berjenis kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat Desa Sidomulyo. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa pengetahuan masyarakat tidak berpengaruh terhadap minat membuka rekening di perbankan syariah dan kemudahan layanan digital berpengaruh signifikan positit terhadap minat membuka rekening di perbankan syariah.
Kata kunci: Bank Syariah, Pengetahuan Masyarakat, Kemudahan Layanan Digital, dan Minat Membuka Rekening. | en_US |