Evaluasi Kebijakan E-Tax dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (Studi pada Badan Pendapatan Daerah Kota Malang)
Abstract
Skripsi ini merupakan hasil penelitian yang menggambarkan evaluasi kebijakan Kebijakan E-Tax Dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Malang). Hadirnya kebijakan e-tax dalam dunia proses pelayanan perpajakan di Indonesia salah satunya Pemerintahan Kota Malang menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menciptakan pelayanan perpajakan yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Dengan munculnya e-court yang dilandasi dengan Peraturan Daerah Kota Malang No. 2 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah, proses pembayaran pajak hari ini dapat dilakukan melalu self assessment program atau dapat dilakukan sendiri oleh para wajib pajak tetap dengan monitoring dari Badan Pendapatan daerah Kota Malang yang berlaku bagi wajib pajak hotel, restoran, parkir, dan hiburan.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini ialan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Metode penelitian deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang digunakan untuk menggambarkan peristiwa maupun fenomena yang terjadi di lapangan, pada pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Peneliti menggunakan kepercayaan, keteralihan, ketergantungan dan kepastian yang bertujuan untuk memastikan keabsahan data penelitian. Analisis data pada penelitian ini menggunakan tiga komponen yaitu antara lain reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil yang diperoleh dikatahui bahwasanya, dalam pelaksanaan pelayanan perpajakan dengan e-tax, pelayanan perpajak menjadi lebih efektif. Dalam artian pelayanan perpajakan yang dipungut melalui e-tax mampu memberikan hasil yang baik dalam sisi pelayanan untuk masyarakat maupun untuk Badan Pendapatan Daerah Kota Malang. Hal ini mampu memberikan peningkatan jumlah pendapatan daerah melalui perpajakan setiap tahunnya. Selain itu, bagi masyarakat saat ini tidak perlu mengeluarkan biaya dan waktu untuk datang ke kantor untuk membayar pajak. Melalui e-tax yang telah bersinergi dengan Bank Jatim, maka pembayaran pajak hotel, restoran, parkir, dan hiburan dapat dibayarakan melalui Bank Jatim maupun mobile Banking Bank Jatim. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih ada beberapa poin yang perlu di evaluasi diantaranya bagaimana peran Badan Pendapatan Daerah dapat mampu mengatasi sejumlah wajib pajak yang masih belum taat pembayaran pajak, dan juga pada sistem update aplikasi e-tax yang terkadang masih dilakukan sendiri oleh developernya tanpa melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Malang sehingga transaksi setelah dilakukan pembaharuan tidak terekam pada alat monitoring yang ada di Badan Pendapatan Daerah Kota Malang.
kata kunci: Kebijakan E-Tax, Badan Pendapatan Daerah Kota Malang