Peran Kebijakan Sertifikasi Guru dalam Menunjang Kinerja Pendidik yang Profesional (Studi Kasus di SDI Al-Ma’arif 02 Kecamatan Singosari Kabupaten Malang)
Abstract
Di Kabupaten Malang banyak sekolah mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama, hingga sekolah menengah atas sudah memiliki tenaga pendidik yang bersertifikasi. Salah satunya yakni pada SDI Al-Ma’arif 02 Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Profesionalitas seorang guru dibutuhkan guna menunjang mutu pendidikannya.
Dalam penelitian ini, metode penelitian yang dipakai adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, analisis ini mendeskripsikan hasil penelitian berdasarkan temuan di lapangan dan selanjutnya diberi penafsiran dan kesimpulan. Tahap awal yang peneliti lakukan ialah pengelompokan data, pengkategorian data, dan selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Dari penelitian tersebut menunjukkan bahwa sertifikasi pada guru di SDI ALmaarif Singosari telah berhasil meningkatkan kinerja para guru guna menghasilkan tenaga pendidik yang professional. Hal tersebut dapat terlihat guru yang sudah sertifikasi akan memberikan luaran yang baik pula kepada para siswa di SDI Almaarif Singosari karena itu merupakan tujuan utama seroang pendidik, serta bagaimana guru yang sudah bersertifikasi memberikan acuan kualitas kerja yang profesional sesuai standart sertifikasi kepada guru-guru di SDI Almaarif Singosari yang belum bersertifikasi untuk mendukung lingkungan pembelajaran yang lebih baik.Tentunya dalam pelaksanaan program sertifikasi di SDI Almaarif 02 Singosari sendiri terdapat faktor pendorong, seperti meningkatkan motivasi guru Meningkatkan Kesejahteraan dan Martabat Guru, dan guru akan mendapatkan tambahan nilai dengan adanya sertifikasi tersebut saaat akan menaikkan kualifikasi atau jabatan mereka seperti kesempatan menjadi kepala sekolah, Peluang Lolos Seleksi PPPK Guru, dan Peluang Lolos CPNS,Namun, tidak tidak menutup kemungkinan terjadinya penghambat selama pelaksanaan sertifikasi, selama program tersebut berjalan hambatan yang dirasakan yaitu kualifikasi akademik yang dibutuhkan, masa kerja guru selama 5 tahun yang dinilai terlalu lama, dan peran tim sertifikasi sendiri yang belum maksimal.
Kata Kunci: Peran Kebijakan, Sertifikasi Guru, Kinerja Guru