Peran Notaris Dalam Pendaftaran Fidusia Secara Elektronik (Studi Pada Kantor Notaris Weny Masitawati S.H , M.Kn)
Abstract
Pendaftaran jaminan fidusia mengalami perubahan dari sistem manual menjadi
sistem online, diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2015 Tentang
Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan
Fidusia. Namun terdapat kelemahan dalam pelaksanaan pendaftarannya.
Kelemahan terdapat pada Pasal 4 yaitu diaturnya jangka waktu pendaftaran
jaminan fidusia 30 hari setelah akta ditandatangani namun tidak memberi
pengaturan bagi jaminan fidusia yang belum didaftarkan setelah berlakunya
peraturan pemerintah tersebut. Penelitian ini bertujuan mengetahui pelaksanaan
pendaftaran jaminan fidusia berdasarkan peraturan pemerintah dan mengetahui
solusi atas kekurangan dari peraturan tersebut. Penelitian ini bersifat yuridis
empiris dengan pendekatan deskriptif analitis, sedangkan data diperoleh melalui
data primer yang dilakukan dengan wawancara para narasumber, sedangkan data
sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan bahan kepustakaan.
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan
Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia merupakan penyempurna
pengaturan sistem pendaftaran jaminan fidusia dari sistem manual menjadi sistem
online. Peraturan pemerintah tersebut mengatur jangka waktu pendaftaran jaminan
fidusia secara online, bagi jaminan fidusia yang belum didaftarkan secara online
setelah peraturan pemerintah berlaku maka jaminan fidusia gugur dengan
sendirinya sehingga harus dibuat jaminan fidusia baru dan segera didaftarkan
secara online dikantor notaris.