dc.description.abstract | Pada tahun 2022 berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepatuhan penyampaian SPT tahunan wajib pajak mengalami penurunan sebesar 0,87%. Penelitian ini dilakukan untuk melihat pengaruh religiusitas sebagai variabel moderasi pada pengetahuan zakat dan pengetahuan pajak terhadap kepatuhan pajak. Metode penelitian menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan menggunakan data primer, teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner. Pengolahan data menggunakan regresi linier berganda dan Moderated Regression Analysis(MRA). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengetahuan zakat, pengetahuan pajak, dan moderasi religiusitas berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan pajak masyarakat Ngoro akan tetapi religiusitas tidak mempengaruhi pengetahuan zakat dan pengetahuan pajak terhadap kepatuhan pajak.
Kata Kunci: Kepatuhan Pajak, Moderasi Religiusitas, Pengetahuan Zakat, Pengetahuan Pajak. | en_US |