Show simple item record

dc.contributor.authorMubarok, Muhammad Utsman
dc.date.accessioned2023-06-09T08:53:42Z
dc.date.available2023-06-09T08:53:42Z
dc.date.issued2023-05-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7389
dc.description.abstractHubungan hukum yang terjalin antara Bank dengan nasabah penyimpan adalah hubungan hukum secara kontraktual atau dengan kata lain hubungan perjanjian yang menimbulkan sebab akibat berupa hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban perbankan ialah menjaga data-data nasabah yang disebut dengan Rahasia Bank, dan salah satu bagian yang harus menjaga Rahasia Bank adalah karyawan, namun apabila terjadi pemutusan hubungan kerja apakah pekerja bank tetap diwajibkan menjaga Rahasia perbankan. Rumusan Masalah Bagaimana kewenangan dan tugas pegawai bank dalam menjaga kerahasiaan bank dan Bagaimana tanggung jawab hukum mantan pegawai bank dalam menjaga kerahasiaan bank dalam konteks hukum perdata. Dalam penulisan Tesis ini Peneliti menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hubungan hukum yang terjalin antara Bank dengan Nasabah adalah hubungan hukum kontraktual yang pada akhirnya mengikat pekerja didalamnya untuk turut serta menangung kewajiban menjaga rahasia perbankan. Kewajiban ini di tegaskan dalam undang-undang perbankan nomor 10 Tahun 1998 yang menyebutkan bahwa salah satu yang harus menjaga rahasia perbankan adalah Pekerja Bank. Namun terkait dengan mantan pegawai bank terdapat penemuan yang menurut peneliti dapat membantu kemajuan hukum perbankan di Indonesia dikarenakan undang-undang perbankan Indonesia belum sama sekali mengatur kewajiban mantan pekerja bank dalam menjaga rahasia perbankan yang diketahui oleh mantan pekerja tersebut. Pada akhirnya terdapat kekosongan hukum pengaturan Rahasia Bank kepada pekerja perbankan, namun hal ini semerta-merta tidak dapat menghindarkan kewajiban daripada mantan pegawai bank tersebut, meskipun tidak diatur dalam undang-undang perbankan apabila terdapat pembocoran rahasia bank, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut secara perdata atas kerugian yang diderita oleh Nasabah. Kondisi demikian tentunya akan menciptakan berbagai kerugian, Oleh karena itu, dibutuhkan adanya pengaturan kewajiban penjagaan rahasia bank oleh mantan pegawai maupun pihak yang berkaitan demi melindungi kepentingan nasabah, badan usaha perbankan dan kepentingan umum, sebagaimana ketentuan menjaga kerahasiaan bank oleh mantan pegawai bank pada negara swiss dan singapura.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectRahasia Bank Dan Pekerjaen_US
dc.subjectBanken_US
dc.titlePertanggungjawaban Hukum Mantan Pegawai Bank Atas Pembukaan Rahasia Banken_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record