Pertanggungjawaban Hukum Mantan Pegawai Bank Atas Pembukaan Rahasia Bank
Abstract
Hubungan hukum yang terjalin antara Bank dengan nasabah penyimpan
adalah hubungan hukum secara kontraktual atau dengan kata lain hubungan
perjanjian yang menimbulkan sebab akibat berupa hak dan kewajiban. Salah satu
kewajiban perbankan ialah menjaga data-data nasabah yang disebut dengan
Rahasia Bank, dan salah satu bagian yang harus menjaga Rahasia Bank adalah
karyawan, namun apabila terjadi pemutusan hubungan kerja apakah pekerja bank
tetap diwajibkan menjaga Rahasia perbankan.
Rumusan Masalah Bagaimana kewenangan dan tugas pegawai bank dalam
menjaga kerahasiaan bank dan Bagaimana tanggung jawab hukum mantan
pegawai bank dalam menjaga kerahasiaan bank dalam konteks hukum perdata.
Dalam penulisan Tesis ini Peneliti menggunakan metode penelitian
normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hubungan hukum yang terjalin
antara Bank dengan Nasabah adalah hubungan hukum kontraktual yang pada
akhirnya mengikat pekerja didalamnya untuk turut serta menangung kewajiban
menjaga rahasia perbankan. Kewajiban ini di tegaskan dalam undang-undang
perbankan nomor 10 Tahun 1998 yang menyebutkan bahwa salah satu yang harus
menjaga rahasia perbankan adalah Pekerja Bank. Namun terkait dengan mantan
pegawai bank terdapat penemuan yang menurut peneliti dapat membantu
kemajuan hukum perbankan di Indonesia dikarenakan undang-undang perbankan
Indonesia belum sama sekali mengatur kewajiban mantan pekerja bank dalam
menjaga rahasia perbankan yang diketahui oleh mantan pekerja tersebut.
Pada akhirnya terdapat kekosongan hukum pengaturan Rahasia Bank
kepada pekerja perbankan, namun hal ini semerta-merta tidak dapat
menghindarkan kewajiban daripada mantan pegawai bank tersebut, meskipun
tidak diatur dalam undang-undang perbankan apabila terdapat pembocoran rahasia
bank, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut secara perdata atas kerugian
yang diderita oleh Nasabah. Kondisi demikian tentunya akan menciptakan
berbagai kerugian, Oleh karena itu, dibutuhkan adanya pengaturan kewajiban
penjagaan rahasia bank oleh mantan pegawai maupun pihak yang berkaitan demi
melindungi kepentingan nasabah, badan usaha perbankan dan kepentingan umum,
sebagaimana ketentuan menjaga kerahasiaan bank oleh mantan pegawai bank
pada negara swiss dan singapura.