Show simple item record

dc.contributor.authorFabrila, Virly
dc.date.accessioned2023-06-10T01:46:27Z
dc.date.available2023-06-10T01:46:27Z
dc.date.issued2022-12-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7390
dc.description.abstractNotaris merupakan Pejabat Umum yang diberikan kewenangan oleh Negara dalam membuat akta Otentik. Atas dasar tersebut maka diperlukan suatu perlindungan Hukum bagi Notaris apabila dalam melaksakan tugas jabatannya diduga melakukan malpraktek dalam proses pembuatan akta otentik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38 Undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris, rumusan masalah Perlindungan Hukum Terhadap Jabatan Notaris Yang Diduga Melakukan Malpraktek Dalam Proses Pembuatan Akta Otentik, Prosedur Penegakan Hukum Terhadap Notaris Dalam Perlindungan Hukumnya Yang Diduga Melakukan Malpraktek Dalam Proses Pembentukan Akta Otentik. Metode yang di pakai dalam penelitian ini adalah penelitian nurmatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian Perlindungan Hukum Terhadap Jabatan Notaris Yang Diduga Melakukan Malpraktek Dalam Proses Pembuatan Akta Otentik. Dalaml pembuatan akta haruslah sesuai dengan peraturan UU No 2 Tahun 2014 pasal 38 sehingga akta tersebut menjadi akta outentik yang mempunyai pembuktian yang sempurna. Pemanggilan penyidik haruslah Melalui Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dapat dilakukan secara Represif karena terkait dengan penerapan pasal 66 ayat ( 1 ) UUJN-P, yaitu dalam memberikan persetujuan atau penolak permintaan penyidik yang hendak memanggil Notaris dalam Proses Peradilan. keberadaan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) pada dasarnya menggantikan peran dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) sebagai Lembaga Perlindungan Hukum terhadap Notaris. bertujuan untuk menghindari tindakan yang sewenang-wenang dari penyidik yang hendak memanggil Notaris dalam persidangan. Prosedur Penegakan Hukum terhadap jabatan Notaris dalam Perlindungan Hukumnya yang diduga melakukan Malpraktek dalam proses pembentukan akta Otentik melalui Majelis Kehormatan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris 1) Mengajukan permohonan secara tertulisbagi yang merasa di rugikan atau penyidik kepada MKN. 2) Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah wajib memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Kemudian apabila dalam jangka waktu tersebut tidak mendapat jawaban maka MKN Wilayah dianggap menerima permintaan persetujuan (Pasal 27 ayat 4 dan 5)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectMalprakteken_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Notaris Yang Diduga Melakukan Malpraktek Dalam Proses Pembuatan Akta Outentiken_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record