Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Yang Diduga Melakukan Malpraktek Dalam Proses Pembuatan Akta Outentik
Abstract
Notaris merupakan Pejabat Umum yang diberikan kewenangan oleh Negara
dalam membuat akta Otentik. Atas dasar tersebut maka diperlukan suatu
perlindungan Hukum bagi Notaris apabila dalam melaksakan tugas jabatannya
diduga melakukan malpraktek dalam proses pembuatan akta otentik sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 38 Undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang
perubahan atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris, rumusan masalah Perlindungan Hukum Terhadap Jabatan Notaris Yang Diduga
Melakukan Malpraktek Dalam Proses Pembuatan Akta Otentik, Prosedur
Penegakan Hukum Terhadap Notaris Dalam Perlindungan Hukumnya Yang
Diduga Melakukan Malpraktek Dalam Proses Pembentukan Akta Otentik. Metode
yang di pakai dalam penelitian ini adalah penelitian nurmatif dengan pendekatan
perundang-undangan. Hasil penelitian Perlindungan Hukum Terhadap Jabatan
Notaris Yang Diduga Melakukan Malpraktek Dalam Proses Pembuatan Akta
Otentik. Dalaml pembuatan akta haruslah sesuai dengan peraturan UU No 2
Tahun 2014 pasal 38 sehingga akta tersebut menjadi akta outentik yang
mempunyai pembuktian yang sempurna. Pemanggilan penyidik haruslah Melalui
Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dapat dilakukan secara Represif karena
terkait dengan penerapan pasal 66 ayat ( 1 ) UUJN-P, yaitu dalam memberikan
persetujuan atau penolak permintaan penyidik yang hendak memanggil Notaris
dalam Proses Peradilan. keberadaan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) pada
dasarnya menggantikan peran dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) sebagai
Lembaga Perlindungan Hukum terhadap Notaris. bertujuan untuk menghindari
tindakan yang sewenang-wenang dari penyidik yang hendak memanggil Notaris
dalam persidangan. Prosedur Penegakan Hukum terhadap jabatan Notaris dalam
Perlindungan Hukumnya yang diduga melakukan Malpraktek dalam proses
pembentukan akta Otentik melalui Majelis Kehormatan yang diatur di dalam
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2020 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Anggaran Majelis
Kehormatan Notaris 1) Mengajukan permohonan secara tertulisbagi yang merasa
di rugikan atau penyidik kepada MKN. 2) Ketua Majelis Kehormatan Notaris
Wilayah wajib memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan terhadap
permohonan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan. Kemudian apabila dalam jangka waktu tersebut tidak
mendapat jawaban maka MKN Wilayah dianggap menerima permintaan
persetujuan (Pasal 27 ayat 4 dan 5)