Peran Jasa Debt collector Dalam Penarikan Jaminan Fidusia Pada Perusahaan Pembiayaan (Studi Kasus Pada Finance Di Kota Kediri)
Abstract
Perusahaan pembiayaan ini menghadapi dilema ketika konsumen/nasabah
nya wanprestasi atau telat atau gagal bayar. Perusahaan leasing akan berupaya
mengembalikan hak nya yaitu baran yang telah menjadi jaminan fidusia, sepintas
Nampak hubungan keperdataan, tapi kita ketahui bersama seringkali upaya untuk
mengembalikan hak perusahaan leasing ini kesulitan, akhirnya beberapa dari
perusahaan ini menggunakan jasa debt collector. Rumusan masalah bagaimana Peran jasa debt collector dalam penarikan
jaminan fidusia pada perusahaan pembiayaan Di Kota Kediri, Faktor-faktor yang
menyebabkan perusahaan finance menggunakan jasa debt collector dalam
penarikan jaminan fidusia Di Kota Kediri, dan akibat hukum penarikan jaminan
fidusia yang dilakukan oleh Debt Collector. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian Peran
Jasa Debt collector Dalam Penarikan Jaminan Fidusia Pada Perusahaan
Pembiayaan Di Kota Kediri. saling membutuhkan untuk menangani masalah
kredit macet antara debitur yang wanprestasi dan kreditur Perusahaan Pembiayaan
akan tetapi debt collector penyelesaikan permasalahan kredit macet kendaraan
serta untuk menyelamatkan aset perusahaan agar tidak hilang karena alasan
praktis tanpa harus melalui jalur hukum dan harus menggunakan cara yang
profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Perusahaan Finance Menggunakan Jasa
Debt collector Dalam Penarikan Jaminan Fidusia Di Kota Kediri. a) Karena tidak
bekerjanya sarana-sarana hukum dan hukum dianggap tidak efisien dan efektif. b)
Bertele-tele proses penegakan hukum menimbulkan kekecewaan masyarakat. c)
Pengadilan tidak bisa memberikan jaminan kepastian hukum dan berjalan singkat.
d) Debt collector dianggap lebih mempu bekerja dalam waktu relatif singkat dan
tingkat keberhasilannya mencapai 90%. Akibat Hukum Penarikan Jaminan
Fidusia Yang Dilakukan Oleh Debt Collector. yang mengambil objek jaminan
fidusia dengan merampas serta mengancam debitur termasuk pada perbuatan
tindak pidana. Tindakan tersebut sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 368
KUHP (buku Undang-Undang hukum Pidana). menyebabkan akibat hukum yang
diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.