Show simple item record

dc.contributor.authorAkbar, Jabbar Ali
dc.date.accessioned2023-06-22T06:24:32Z
dc.date.available2023-06-22T06:24:32Z
dc.date.issued2022-12-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7468
dc.description.abstractDalam era digital ini Kemetrian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional berupaya untuk mengikuti perkembangan dengan meluncurkan pelayanan elektronik yang dapat digunakan oleh Lembaga Keuangan, mengenai Hak Tanggungan elektronik yang selanjutnya disebut HT-el diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik yang didalamnya diatur pula mengenai roya partial. Pasal 17 Ayat (2). Rumusan masalah 1) Bagaimana Pelaksanaan Roya Partial Obyek Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Di Kantor Pertanahan Kota Malang Bagi Kreditor Dan PPAT. 2) Bagaimana Kendala-Kendala Dalam Pelaksanaan Roya Partial Obyek Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Yang Dihadapi Pengguna Pelayanan Hak Tanggungan Elektronik Dan Upaya Penyelesaiannya. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekakatan peraturan perundang- undangan dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian Pelaksanaan Roya Partial Obyek Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Di Kantor Pertanahan Kota Malang Bagi Kreditor Dan PPAT dilaksanakan sesuai dengan peraturan. Yaitu Roya partial dapat dilakukan apabila dalam APHT, yang didalamnya terdapat beberapa objek hak tanggungan yang dijaminkan, dicantumkan perjanjian roya (pencoretan) untuk sebagian (partial) objek hak tanggungan yang telah dilunasi pembayaran hutangnya. Pencantuman perjanjian inilah sebenarnya yang menjadi dasar diberlakukannya roya partial dalam sertipikat hak tanggungan oleh kantor pertanahan. Karena apabila tidak diperjanjikan maka yang akan berlaku adalah ketentuan pelaksanaan roya secara keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan, yang menyebutkan: ”Hak tanggungan mempunyai sifat tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan dalam akta pemberian hak tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Kendala-Kendala Dalam Pelaksanaan Roya Partial Obyek Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik . Kendala 1) tumpang tindihnya aturan, 2) proses roya kadang melebihi 5 hari kerja hal ini di sebabkan oleh a) pengajuan roya secara elektronik tinggi, b) minimnya kesadaran masyarakat, c) NIK yang tidak tervalidasi, d) ketidaksiapan dari instansi terkait (ATR BPN) e) sistem dari kementrian yang terkadang sering eror. Adapun upaya mengatasi hal tersebut adalah 1) kalau jaminan lebih dari 1 jaminan bisa di roya asalkan di perjanjikan 2) di sampaikan kepada debitur atau kreditur untuk segera mungkin mengurus roya 3) Untuk hambatan mengenai kesiapan dari SDM ATR/BPN Kota Malang, yaitu dengan cara mengadakan pelatihan dan tentang pelaksanaan Roya Partial yang berbasis elekronik, selain itu kementrian mengadakan peyempurnaan sistem HT-el dan roya HT-el.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectRoya Partiaen_US
dc.subjectHak Tangungan-Elektroniken_US
dc.titlePelaksanaan Roya Patrial Obyek Hak Tanggungan Setelah Berlakunya Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (Studi Di Kantor Pertanahan Kota Malang)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record