Pelaksanaan Roya Patrial Obyek Hak Tanggungan Setelah Berlakunya Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (Studi Di Kantor Pertanahan Kota Malang)
Abstract
Dalam era digital ini Kemetrian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional berupaya untuk mengikuti perkembangan dengan meluncurkan
pelayanan elektronik yang dapat digunakan oleh Lembaga Keuangan, mengenai Hak
Tanggungan elektronik yang selanjutnya disebut HT-el diatur dalam Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020
Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik yang didalamnya
diatur pula mengenai roya partial. Pasal 17 Ayat (2).
Rumusan masalah 1) Bagaimana Pelaksanaan Roya Partial Obyek Hak
Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Di Kantor Pertanahan Kota Malang Bagi
Kreditor Dan PPAT. 2) Bagaimana Kendala-Kendala Dalam Pelaksanaan Roya Partial
Obyek Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Yang Dihadapi Pengguna
Pelayanan Hak Tanggungan Elektronik Dan Upaya Penyelesaiannya. Metode penelitian
ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekakatan peraturan perundang- undangan dan pendekatan sosiologis.
Hasil penelitian Pelaksanaan Roya Partial Obyek Hak Tanggungan
Terintegrasi Secara Elektronik Di Kantor Pertanahan Kota Malang Bagi Kreditor Dan
PPAT dilaksanakan sesuai dengan peraturan. Yaitu Roya partial dapat dilakukan apabila
dalam APHT, yang didalamnya terdapat beberapa objek hak tanggungan yang
dijaminkan, dicantumkan perjanjian roya (pencoretan) untuk sebagian (partial) objek
hak tanggungan yang telah dilunasi pembayaran hutangnya. Pencantuman perjanjian
inilah sebenarnya yang menjadi dasar diberlakukannya roya partial dalam sertipikat hak
tanggungan oleh kantor pertanahan. Karena apabila tidak diperjanjikan maka yang akan
berlaku adalah ketentuan pelaksanaan roya secara keseluruhan, sebagaimana diatur
dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan, yang menyebutkan: ”Hak
tanggungan mempunyai sifat tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan dalam
akta pemberian hak tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Kendala-Kendala Dalam Pelaksanaan Roya Partial Obyek Hak Tanggungan
Terintegrasi Secara Elektronik . Kendala 1) tumpang tindihnya aturan, 2) proses roya
kadang melebihi 5 hari kerja hal ini di sebabkan oleh a) pengajuan roya secara
elektronik tinggi, b) minimnya kesadaran masyarakat, c) NIK yang tidak tervalidasi, d)
ketidaksiapan dari instansi terkait (ATR BPN) e) sistem dari kementrian yang terkadang
sering eror. Adapun upaya mengatasi hal tersebut adalah 1) kalau jaminan lebih dari 1
jaminan bisa di roya asalkan di perjanjikan 2) di sampaikan kepada debitur atau kreditur
untuk segera mungkin mengurus roya 3) Untuk hambatan mengenai kesiapan dari SDM
ATR/BPN Kota Malang, yaitu dengan cara mengadakan pelatihan dan tentang
pelaksanaan Roya Partial yang berbasis elekronik, selain itu kementrian mengadakan
peyempurnaan sistem HT-el dan roya HT-el.