Show simple item record

dc.contributor.authorLina, Alfiana
dc.date.accessioned2023-07-03T07:43:16Z
dc.date.available2023-07-03T07:43:16Z
dc.date.issued2023-01-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7488
dc.description.abstractTanah adalah kebutuhan dasar manusia yang menjadi modal strategis bagi kehidupan. Hari ini Indonesia banyak melakukan agenda bersama reforma agraria. Persoalan tanah memang tidak akan ada habisnya. Dengan pola pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum bersamaan dengan problematika pertanahan lainnya, maka dihadirkanlah suatu badan baru. Badan ini dikenal dengan nama Bank Tanah. Bank tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah. Tujuan bank tanah adalah mewujudkan ekonomi berkeadilan. Sebagai negara hukum, tentu terdapat peraturan-peraturan yang bersifat mengikat perihal bank tanah. Hirarki peraturan mana saja yang membahas bank tanah. Kemudian bank tanah ini merupakan suatu yang baru di negara Indonesia. Tentu banyak belajar dan mengevaluasi kinerja badan bank tanah. Bank tanah baru berdiri tahun 2021. Oleh karenanya dirasa guna membantu menata kelola bank tanah Indonesia dengan melakukan perbandingan dengan negara lain, yaitu Amerika Serikat. Maka rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Bagaimana pengaturan pembentukan badan bank tanah di Indonesia? (2) Bagaimana persamaan dan perbedaan bank tanah di Indonesia dengan Amerika Serikat ? Metode penelitian dalam penulisan tesis ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang undang, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Hasil penelitian tesis ini, Pertama, pengaturan bank tanah di Indonesia diatur dalam UUD 1945, UUPA, UU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, UU Cipta Kerja, PP Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Struktur Dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah. Kedua, perbandingan antara bank tanah di Indonesia dengan Amerika Serikat tentu terdapat persamaan dan perbedaan. Persamaannya yaitu dalam hal regulasi yang terpusat dan lokasi bank tanah. Perbedaan dengan Amerika Serikat terletak pada regulasi, jenis-jenis bank tanah, pihak-pihak dalam bank tanah, mekanisme penyelenggaraan bank tanah, dan tujuan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectBank Tanahen_US
dc.subjectAmerika Serikaten_US
dc.titlePerbandingan Hukum Badan Bank Tanah Di Indonesia Dan Amerika Serikaten_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record