Show simple item record

dc.contributor.authorNastopa, Fitriyan Ferdi
dc.date.accessioned2023-07-03T07:43:23Z
dc.date.available2023-07-03T07:43:23Z
dc.date.issued2022-12-28
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7489
dc.description.abstractTerdapat Penggolongan Ahli waris yang berbeda - beda yang menjadikan system pembagian ahli waris yang di Indonesia ini, dikarenakan di Indonesia hokum waris dibagi menjadi 3 ( tiga ) yaitu : system hukum waris perdata, system hokum waris dan hukum islam. Dikarenakan awam hukum banyak terjadi perbuatan hukum yang salah satunya orang tua yang membuat akta tanahnya yang menggunakan nama anak pertamanya tampa menggunakan nama ahli waris lainya. Sehingga banyak terjadi sengketa ketika orang tuanya meninggal, dikarenakan anak yang tercatat pada akta tanah tersebut beranggapan itu miliknya secara mutlak, sehingga saya meneliti tentang Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Terhadap Akta Tanah Yang Hanya Menggunakan Nama Anak Pertamanya Dalam Prespektif Hukum Kewarisan Islam Dan Hukum Perdata. Sehingga muncul dua rumusan masalah. 1 ( satu ) Bagaimana Status Hak Ahli Waris terhadap Akta Tanah Yang Hanya Menggunakan Nama Anak Pertamanya ? 2 ( Dua ) Bagaimana perlindungan Hukum Ahli Waris Terhadap Akta Tanah Yang Hanya Menggunakan Nama Anak Pertamanya prespektif hukum kewarisan islam dan Hukum Perdata? Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Sifat penelitiannya adalah deskriptif analitis melalui pendekatan perundang-undangan (statute aproach). Hasil penelitian in, Status Hak Ahli Waris terhadap Akta Tanah Yang Hanya Menggunakan Nama Anak Pertamanya adalah pada prinsipnya semua ahli waris berhak atas warisan untuk bagian yang sama besar, tanpa membedakan jenis kelamin. Jadi meskipun Akta tanahya hanya menggunakan nama anak pertamanya, maka ahli waris lainya tetap berhak untuk menerima warisan dari pewaris. Karna Pada Pasal 852 KUHPerdata telah menentukan, bahwa orang-orang pertama yang menurut undang-undang berhak untuk menerima warisan adalah anak-anak dan suami atau istri hidup terlama. Terhadap bagian yang diterima mereka juga sama besar antara satu dengan lainnya. Tidak ada perbedaan antara laki- laki dan perempuan, dan juga tidak ada perbedaan antara yang lahir pertama kali dengan yang lahir berikutnya. Untuk perlindungan Hukum Ahli Waris Terhadap Akta Tanah Yang Hanya Menggunakan Nama Anak Pertamanya adalah ada dua, yang pertama preventif ( Pencegahan ), bentuk pencegahan dari harta yang ditinggalkan Pewaris yang berupa akta tanah yang hanya menggunakan nama anak pertamanya adalah dalam bentuk Itikad Baik sesama ahli waris dalam Pelaksanaan Permohonan Penetapan Ahli Waris, disatu sisi untuk mencari keadilan disatu sisi lain penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut. yang ke dua yaitu perlindungan hukumyang bersifat represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Yang dalam penelitian ini adalah Pembatalan Akta, dengan bertujuan ketika terjadi sengketa atau penguasaan fisik harta yang dikuasai salah satu ahli waris dengan dalih dia mempunyai akta yang diberikan oleh orang tuanya atas namanya, maka harus dilakukan pembatalan Akta, dengan bertujuan agar ahli waris yang lain tidak ada yang dirugikan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectAkta Tanahen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Terhadap Akta Tanah Yang Hanya Menggunakan Nama Anak Pertamanya Dalam Prespektif Hukum Kewarisan Islam Dan Hukum Perdataen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record