Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Terhadap Akta Tanah Yang Hanya Menggunakan Nama Anak Pertamanya Dalam Prespektif Hukum Kewarisan Islam Dan Hukum Perdata
Abstract
Terdapat Penggolongan Ahli waris yang berbeda - beda yang menjadikan system
pembagian ahli waris yang di Indonesia ini, dikarenakan di Indonesia hokum waris dibagi
menjadi 3 ( tiga ) yaitu : system hukum waris perdata, system hokum waris dan hukum islam.
Dikarenakan awam hukum banyak terjadi perbuatan hukum yang salah satunya orang tua
yang membuat akta tanahnya yang menggunakan nama anak pertamanya tampa menggunakan
nama ahli waris lainya. Sehingga banyak terjadi sengketa ketika orang tuanya meninggal,
dikarenakan anak yang tercatat pada akta tanah tersebut beranggapan itu miliknya secara
mutlak, sehingga saya meneliti tentang Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Terhadap Akta
Tanah Yang Hanya Menggunakan Nama Anak Pertamanya Dalam Prespektif Hukum
Kewarisan Islam Dan Hukum Perdata.
Sehingga muncul dua rumusan masalah. 1 ( satu ) Bagaimana Status Hak Ahli Waris
terhadap Akta Tanah Yang Hanya Menggunakan Nama Anak Pertamanya ? 2 ( Dua )
Bagaimana perlindungan Hukum Ahli Waris Terhadap Akta Tanah Yang Hanya
Menggunakan Nama Anak Pertamanya prespektif hukum kewarisan islam dan Hukum
Perdata?
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang
mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
Sifat penelitiannya adalah deskriptif analitis melalui pendekatan perundang-undangan (statute
aproach).
Hasil penelitian in, Status Hak Ahli Waris terhadap Akta Tanah Yang Hanya
Menggunakan Nama Anak Pertamanya adalah pada prinsipnya semua ahli waris berhak atas
warisan untuk bagian yang sama besar, tanpa membedakan jenis kelamin. Jadi meskipun Akta
tanahya hanya menggunakan nama anak pertamanya, maka ahli waris lainya tetap berhak
untuk menerima warisan dari pewaris. Karna Pada Pasal 852 KUHPerdata telah menentukan,
bahwa orang-orang pertama yang menurut undang-undang berhak untuk menerima warisan
adalah anak-anak dan suami atau istri hidup terlama. Terhadap bagian yang diterima mereka
juga sama besar antara satu dengan lainnya. Tidak ada perbedaan antara laki- laki dan
perempuan, dan juga tidak ada perbedaan antara yang lahir pertama kali dengan yang lahir
berikutnya. Untuk perlindungan Hukum Ahli Waris Terhadap Akta Tanah Yang Hanya
Menggunakan Nama Anak Pertamanya adalah ada dua, yang pertama preventif ( Pencegahan
), bentuk pencegahan dari harta yang ditinggalkan Pewaris yang berupa akta tanah yang hanya
menggunakan nama anak pertamanya adalah dalam bentuk Itikad Baik sesama ahli waris
dalam Pelaksanaan Permohonan Penetapan Ahli Waris, disatu sisi untuk mencari keadilan
disatu sisi lain penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta
peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta
peninggalan tersebut. yang ke dua yaitu perlindungan hukumyang bersifat represif bertujuan
untuk menyelesaikan sengketa. Yang dalam penelitian ini adalah Pembatalan Akta, dengan
bertujuan ketika terjadi sengketa atau penguasaan fisik harta yang dikuasai salah satu ahli
waris dengan dalih dia mempunyai akta yang diberikan oleh orang tuanya atas namanya,
maka harus dilakukan pembatalan Akta, dengan bertujuan agar ahli waris yang lain tidak ada
yang dirugikan.