dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme transaksi jual beli online di Shopee dan untuk mengkaji ketentuan jual beli yang ada di Fatwa DSN-MUI. Diketahui bahwa praktik jual beli dalam Islam harus memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat jual beli yang sudah ditentukan, diantaranya adalah pelaku akad haruslah cakap hukum dan baligh, adanya sighat al-‘aqd, adanya objek barang yang diperjualbelikan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian dengan kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahap reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan. Uji keabsahan data dilakukan dengan menggunakan metode triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme transaksi jual beli melalui aplikasi Shopee sudah sesuai dengan adanya fatwa DSN-MUI seperti pelaki akad yang haruslah cakap hukum dan baligh, ijab qabul harus jelas dan dilakukan dalam satu majelis, metode pembayaran yang sesuai dengan ketentuan prinsip syariah, serah terima penjual yang harus mengirimkan barangnya secara langsung maupun tidak langsung, serah terima barang penyedia ekspedisi mengirimkan barang atas nama penjual, dan adanya hak khiyar jika barang yang diterima tidak sesuai.
Kata Kunci: Akad, Jual Beli Online, Fatwa DSN-MUI | en_US |