Show simple item record

dc.contributor.authorAmar, Gays
dc.date.accessioned2023-07-14T04:23:14Z
dc.date.available2023-07-14T04:23:14Z
dc.date.issued2023-06-07
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7555
dc.description.abstractSemakin maraknya dan tuntutan jaman tentang sosial media maka dipergunakan oleh sebagian orang untuk memasarkan usahanya termasuk di dalamnya adalah pinjaman online. Nah inilah yang menjadi masalah yang penduduk Indnesia beragama Islam dan banyak dari golongan Nahdatul Ulama’ sehingga penulis tertarik menulis dengan rumusan masalah Bagaimanakah Keabsahan Pinjol (Pinjaman Online) Di Tinjau Dari Hukum Islam Dan Pandangan Ulama Aswaja Di Indonesia. Dan Bagaimana hukumnya dalam pinjam meminjam sistem online tidak di bayar oleh debitur menurut perspektif hukum islan dan para ulama’. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Keabsahan Pinjol (Pinjaman Online) Di Tinjau Dari Hukum Islam Dan Pandangan Ulama Aswaja Di Indonesia. Penulis berpendapat bahwa meminjam uang tidak sesuai dengan ahlu sunnah waljemaah pada umumnya haram atau haram karena tidak sesuai dengan syariat Islam, karena ada syarat dan rukun yang tidak sesuai dengan akad yaitu tidak berhadapan langsung dan didalamnya ada unsur riba meskipun sebagian dari ulama’ menghalalkan. berbagai catatan. Penulis juga sependapat dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia. Yang berpendapat bahwa meminjam uang yang berbunga tidak diperbolehkan menurut hukum Islam. Namuntermasuk di dalamnya pinjaman online ilegal; hukum serupa juga ada untuk pinjaman offline atau langsung yang mengandung unsur riba dan karenanya tidak sah menurut hukum Islam. Hukumnya Dalam islam Pinjam Meminjam Sistem Online Tidak Di Bayar oleh debitur Menurut Perspektif Hukum Islan Dan Para Ulama’ penulis berkesimpulan bahwa sudah jelas dalam hukum islam membayar hutang yang sah adalah wajib meskipun itu pinjaman online yang telah dilarang melalui fatwa MUI dan pemerintah telah menyarankan untuk tidak membayar pinjaman yang sah karena menyebabkan banyak kesengsaraan kepada masyarakat dengan bunga yang tinggi, tetapi dalam syari' dalam islam hukumnya adalah wajib mengembalikan atau melunasi hutang. Di dalam hukum islam Pelunasan hutang tidak diperbolehkan adanya penambahan dengan maksud menguntungkan muqridh, namun bila penambahan diberikan atas dasar kerelaan atau keikhlasan muqtaridh dengan tujuan balas jasa, maka hal tersebut diperbolehkan karena merupakan bukan riba .en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPinjamanen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titleStatus Hukum Pinjaman Online (Pinjol) Dalam Perspektif Islam Ahlusunnah Waljamaahen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record