Implementasi Kebijakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto
Abstract
Pertanahan merupakan salah satu indikator penting dalam mencapai keberhasilan dan pemerataan pembangunan dalam pembangunan nasional. Disebut demikian karena tanah merupakan salah satu indikator yang penting dalam kehidupan manusia. Untuk meminimalisir konflik pertanahan yang terjadi di tengah masyarakat, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) /Badan Pertanahan Nasioanl (BPN) mengeluarkan suatu program yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan tujuan penerbitan sertifikat pada bidang tanah sebagai tanda bukti kepemilikan atas suatu bidang tanah. Dalam penelitian ini, peneliti bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan peristiwa maupun fenomena yang terjadi di lapangan. Fokus penelitian ini berkaitan dengan proses implementasi kebijakan dengan menggunakan variabel yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan menurut Van Meter dan Van Horn yaitu: (1) standar dan sasaran kebijakan; (2) sumberdaya; (3) Karakteristik agen pelaksana; (4) disposisi implementator; (5) Komunikasi antar organisasi; (6) Kondisi sosial, ekonomi dan politik. Pada tahap pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknis anaisis data yang digunakan adalah analisis interaktif yang digagas oleh Miles, Huberman dan Saldana (2014) dan untuk memastikan keabsahan data penelitian, dilakukan dengan tahap kredibilitas, keteralihan, ketergantungan dan kepastian.
Hasil dari penelitian ini diketahui bahwasanya implementasi kebijakan program PTSL di Kabupaten Mojokerto sudah berjalan dengan cukup baik, tetapi masih terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaannya seperti kurangnya pemahaman masyarakat terkait dengan prosedur pendaftaran tanah serta masyarakat tidak memiliki kelengkapan dokumen penguasaan atas tanah yang dimiliki, KTP yang tidak dapat dientry, kesiapan dan dukungan pihak desa dalam kegiatan PTSL, objek bidang tanah yang belum terpasang tanda batas, adanya sengketa konflik penguasaan tanah, dan sumber anggaran yang terbatas.
Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.