Pensertifikatan Tanah Negara oleh Masyarakat Menjadi Tanah Hak Milik (Studi Kasus di Kota Balikpapan Kalimantan Timur)
Abstract
Tanah yang belum ada haknya atau belum dilekati oleh suatu hak disebut
Tanah Negara.Pada daerah pusat perkembangan ekonomi, pada umumnya tanahtanah negara telah berada dalam penguasaan penduduk atau rakyat.Di Kota
Balikpapan tanah masih banyak dikuasai oleh negara dan diduduki oleh rakat, hal
demikian menjadi suatu pertanyaan, ternyata di Kota Balikpapan masih banyak
tanah-tanah yang dikuasai negara.
Ada tiga rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, bagaimana
tentang penguasaan tanah negara oelh masyarakat dalam Undang-Undang
Pertanahan di Indonesia, Kedua, bagaimana proses pensertifikatan atas tanah
negara oleh masyarakat di Kota Balikpapan Kalimantan Timur, Ketiga, faktorfaktor yang menjadi hambatasn dalam pensertifikatan tanah negara dan
bagaimana upaya mengatasi hambatan yang dihadapi dalam melakukan
pensertifikatan tanah negara menjadi tanah hak milik di Kota Balikpapan
Kalimantan Timur.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan
pendekatan sosial makro.Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
data primer dan data sekunder.Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini
adalah wawancara, observasi dan dokumentasi.
Kesimpulan yang bisa diambil dalam penelitian ini adalahProses
pensertifikatan atas tanah Negara oleh masyarakat di Kota Balikpapan yaitu
sebelum melakukan pengajuan pensertifikatan tanah masyarakat Balikpapan harus
mengajukan IMTN terlebih dahulu.Faktor-faktor yang menjadi hamabatan dalam
pensertifikatan tanah negara yaitu lamanya proses pensertifikatan tanah
dikarenakan peninauan duakali.Upaya mengatasi hambatan yang dihadapi dalam
melakukan Pensertifikatan Tanah Negara Menjadi Tanah Hak Milik di Kota
Balikpapan Kalimantan Timur, dengan melakukan mediasi atau musyarawah
ketika terjadinya sengketa tanah.