View Item 
  •   UNISMA Repository
  • Dissertations and Theses
  • Master Theses
  • MT - Notary
  • View Item
  •   UNISMA Repository
  • Dissertations and Theses
  • Master Theses
  • MT - Notary
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak Akibat Force Majeur Ditinjau Dari Uu No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Thumbnail
View/Open
PEMBATALAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK AKIBAT FORCE MAJEUR DITINJAU DARI UU NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN.pdf (2.542Mb)
S2_PACSARJANA_KENOTARIATAN_22102022007_SARDIN WANCE.pdf (1.796Mb)
Date
2023-05-24
Author
Wance, Sardin
Metadata
Show full item record
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dari pembatalan perjanjian secara sepihak yang ditimbulkan karena force majeure, mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja yang diberhentikan karena force majeure, dan dalam kaitannya dengan Undang-undang Cipta Kerja (omnibus law). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Karena penelitian ini mempermasalahkan ketentuan norma yang absurd, penelitian akan dikaji melalui metode penelitian hukum normatif sebagai prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum. Hasil dari penelitian ini antara lain; Kesatu, Akibat hukum yang ditimbulkan karena pembatalan perjanjian kerja secara sepihak oleh perusahaan karena force majeure harus didasarkan atas tiga aspek yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sehingga pekerja merasa dilindungi dan diperlakukan secara adil sesuai hak pekerja sesuai Pasal 164 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 1245 KUH Perdata. perjanjian tersebut tidak dapat ditepati dan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tidak dapat dihindari maka penyelesaian tersebut harus melalui perundingan terlebih dahulu yang telah diatur dalam ketentuan UU Ketenagakerjaan pada Pasal 151 ayat 1. Kedua, Perlindungan hukum bagi pekerja yang diberhentikan karena force majeure wajib didasarkan pada UU No. 13 Tahun 2003 dan KUH Perdata dengan didasari atas kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Perlindungan hukum terhadap pekerja juga dapat dilakukan dengan mencatumkan klausul force majeure pada perjanjian sebelum pekerja melakukan pekerjaannya, Perlindungan hukum harus mewujudkan kesejahteraan pekerja. Ketiga, Perlindungan hukum terhadap hak-hak normatif pekerja kaitannya dengan pemberlakukan Undang-undang Cipta Kerja masih terkesan lemah dan dianggap merugikan pekerja karena kondisi force majeure saat perjanjian dibuat. Perusahaan dapat melakukan PHK secara sepihak tanpa peringatan atau pemberitahuan lebih awal, kehilangan hak atas upah dan hari libur, memotong pekerjaan tanpa perundingan dengan pekerja berdasarkan pasal 154A. Olehnya itu perlindungan hukum terhadap pekerja dalam kaitan dengan UU Cipta Kerja harus didasarkan atas rasa keadilan dan kepastian hukum yang diarahkan pada kesejahteraan pekerja. Akibat hukum dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang ditimbulkan karena force majeure didasarkan pada tiga aspek hukum peristiwa force majeure untuk pembatalan suatu perjanjian. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenegakerjaan, yang terdapat dalam Pasal 164 ayat (1) yang menjelaskan “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeure), jika keputusan pemutusan hubungan kerja ternyata tidak tercapai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan mengenai besarnya hak yang harus diperoleh menurut ketentuan peraturan perundang undangan, maka pekerja harus dikenakan Pasal 81 yang berhak atas uang pesangon dan uang penggantian sesuai dengan ketentuan Pasal 46, Pasal 157 A, serta hak atas upah terus menerus selama penyelesaian masalah hubungan kerja sesuai Undang Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020.
URI
http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7907
Collections
  • MT - Notary

PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan UNISMA
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Addr: Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang
UNISMA Repository Quick Access 
Digilib UNISMA
Unicat Discovery
APPTNU Repository Group
 

 

Browse

All of CategoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

Login

PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan UNISMA
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Addr: Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang
UNISMA Repository Quick Access 
Digilib UNISMA
Unicat Discovery
APPTNU Repository Group