Hapusnya Hak Tanggungan Yang Jatuh Kepada Negara Karena Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganlisis mengenai akibat hukum dari hapusnya
hak tanggungan yang dilepaskan untuk kepentingan umum, selain itu
menganalisis mengenai perlindungan terhadap kreditur apabila hak atas tanah yang menjadi jaminan hutang oleh dibitur. Penelitian ini menggunakan metode
normatif yang akan menjelaskan Akibat Hukum Dari Hapusnya Hak Tanggungan
Yang Dilepaskan Untuk Kepentingan Umum Terhadap Perjanjian Pokok tidak
menghilngkan kewaiban debitur dalam pelaksanaan pembayaran hutang,
Kedudukan Kreditur Akibat Hapusnya Hak Tanggungan tanggungan yang termuat
dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang merupakan perjanjian
accesoir dianggap batal demi hukum, dengan batalnya perjanjian accesoir tidak
dapat menghapuskan perjanjian kredit yang merupakan perjanjian pokok.serta
Upaya Notaris/PPAT Dalam Pembuatan APHT Untuk Mengantisipasi Hapusnya
Hak Tanggungan Notaris/PPAT harus tetap menjalankan prosedur pembuatan
akta sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan.