Perlindungan Hukum Bagi Pihak Penyewa Atas Perjanjian Sewa Menyewa Atas Bangunan Di Atas Tanah Hak Milik Pihak Ketiga (Studi Perjanjian Sewa Menyewa Atas Hasaka Villa Canggu
Abstract
Pelaksanaan leasing dalam praktiknya di Bali adalah leasing yang dilakukan di atas
tanah milik pihak ketiga. Permasalahan dalam penelitian ini berkaitan dengan ada atau
tidaknya PT. Marelti Karya Indonesia mengadakan perjanjian sewa tanah dan
bangunan Hasaka Villa Canggu yang terletak di atas tanah milik Ni Luh Kordi. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa Hasaka Villa Canggu berhak mengadakan
perjanjian sewa bangunan vila yang terletak di atas tanah milik pribadi yang berada di
bawah penguasaan Ni Luh Kordi kepada pihak ketiga apabila telah mendapat
persetujuan tertulisterlebih dahulu dari Ni Luh Kordi. yang isinya bahwa Ni Luh Kordi
setuju untuk memberikan persetujuan kepada Hasana Villa Cangu untuk dapat
membangun bangunan berupa vila dan dikemudian hari menyewakan bangunan vila
tersebut kepada pihak ketiga untuk jangka waktu tertentu yang tidak lebih dari jangka
waktu sewa tanah. perjanjian sewa yang dibuat antara PT. Marelti Karya Indonesia
sebagai pihak yang menyewakan Hasaka Villa Canggu yang belum dibangun adalah
sah menurut undang-undang karena telah memenuhi syarat sahnya perjanjian
sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Hal ini dapat terjadi apabila telah
diperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Ni Luh Kordi yang berisi bahwa Ni
Luh Kordi setuju untuk memberikan persetujuan kepada Hasana Villa Cangu untuk
dapat membangun bangunan berupa vila dan di kemudian hari menyewakan bangunan
vila tersebut kepada pihak ketiga dalam jangka waktu tertentu yang tidak lebih lama
dari jangka waktu sewa tanah dari Hasana Villa Cangu kepada Ni Luh Kordi.
Perlindungan hukum dapat diberikan kepada pihak-pihak yang dirugikan akibat
wanprestasi perjanjian sewa tanah dan bangunan. Pihak yang dirugikan karena
wanprestasi dapat meminta uang sebesar nominal kerugian yang ditimbulkan karena
wanprestasi. Perlindungan hukum selanjutnya dapat dilakukan apabila ternyata
Hasana Villa Cangu belum mendapat persetujuan tertulis dari pemilik tanah untuk
dapat menyewakan kembali Hasana Villa Cangu, maka perbuatan yang dilakukan oleh
Hasana Villa Cangu tergolong perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, akad yang
dibuat antara Hasana Villa Cangu dengan pihak penyewa tidak memenuhi syarat
sahnya akad secara objektif, yaitu berupa sebab yang halal. Oleh karena itu, perjanjian
tersebut mempunyai akibat hukum yaitu berupa batal demi hukum, oleh karena itu
pihak yang dirugikan dapat meminta ganti rugi kepada pihak lawan sesuai dengan
nominal kerugian atas perjanjian yang batal sebagaimana telah dijelaskan di atas.