Peran Dan Fungsi Notaris Dalam Proses Kredit Pemilikan Rumah Di Bank Sebagai Upaya Asset Safety Dan Kejelasan Status Hukum (Studi Kasus Di Bank Btn Kantor Cabang Malang)
Abstract
Kebutuhan akan tempat tinggal yakni rumah sangat diperlukan oleh
manusia dalam kehidupannya. Rumah berfungsi sebagai tempat berkumpul dan
berkomunikasi bagi keluarga. Kemampuan dalam ekonomi yang menjadikan
pertimbangan bagi setiap keluarga untuk membangun atau membeli rumah
hunian. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit jangka panjang yang
diberikan bank bekerja sama dengan pengembang untuk memberikan kemudahan
bagi konsumen agar memiliki rumah sendiri dengan pembayaran sistem angsuran
kepada bank. Setiap pembiayaan atau kredit memiliki resiko yang cukup tinggi
untuk terjadinya wanprestasi. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1)
Bagaimana peran dan fungsi Notaris dalam proses KPR di BTN Malang ? (2)
Bagaimana upaya asset safety dan kejelasan status hokum yang dilakukan notaris?
Jenis Penelitian yang akan digunakan oleh penulis adalah penelitian
yuridis empiris. Analisa data dilakukan secara deskritif kualitatif. Pendekatan
masalah menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Dengan
memanfaatkan Data primer dan sekunder yang diperoleh di lapangan melalui
wawancara dan studi dokumen.
Hasil dari penelitian ini yaitu, peran dan fungsi notaris dalam hal
perjanjian KPR yakni notaris bertindak sebagai pelayan masyarakat karena
diangkat oleh pemerintah untuk melayani kebutuhan masyarakat akan dokumen- dokumen legal yang sah. Upaya safety asset yang dilakukan Notaris dalam
perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh Bank Tabungan Negara (BTN)
Cabang Malang, diantaranya membuat Akta Kuasa Menjual, Surat Keterangan
Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), dan bilamana terjadinya debitur
wanprestasi maka oleh Bank BTN Cabang Malang mengajukan permohonan
kepada Notaris/PPAT untuk meningkatkan Surat Keterangan Membebankan Hak
Tanggungan (SKMHT) ke Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), yang
selanjutnya oleh Notaris/PPAT didaftarkan pada Kantor Pertanahan guna
diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan