Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Dikaitkan Dengan Wewenang Notaris Dalam Legalisasi Dan Waarmerking Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (Studi Pada Beberapa Kantor Notaris Di Kabupaten Malang)

Show simple item record

dc.contributor.author Ba’agil, Hamzah
dc.date.accessioned 2023-09-05T02:40:13Z
dc.date.available 2023-09-05T02:40:13Z
dc.date.issued 2023-07-05
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7940
dc.description.abstract Dalam peristiwa hukum masyarakat biasanya melakukan sesuatu bukti pengikatan yang berupa perjanjian, perjanjian itu sendiri menerbitkan yang namanya perikatan, perjanjian adalah sumber dari perikatan, disamping sumber-sumber yang lain. Apabila dua pihak mengadakan suatu perjanjian maka perjanjian tersebut menimbulkan yang namanya hak dan kewajiban masing-masing pihak untuk melakukan sesuatu, sehingga tercapainya keinginan dan keadilan dari masing-masing pihak. Perjanjian bersifat mengikat para pihak satu sama lain, perjanjian atau perikatan yang berupa tulisan dapat berupa akta, akta adalah surat yang diberi tanda tangan , yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar dari pada suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian. Setiap akta juga memiliki syarat-syarat untuk dapat dikatakan sebagai akta yang sah, baik akta otentik maupun akta dibawah tangan itu sendiri, mesikpun dari segi kekuatan dalam hal pembuktian akta dibawah tangan tidak seperti akta otentik, akta digunakan sebagai alat bukti di dalam persidangan, untuk membuktikan bahwa pihak tersebut telah sepakat untuk melakukan suatu hal dan melanggar atau tidak melakukannya di kemudian hari. Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang- undangan, kemudian mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalm buku khusus, kemudian membukukan surat dibawah tengan dengan mendaftar dalam buku khusus, dan sebagainya. Sepanjang akta di bawah tangan yang di legalisasi dan waarmerking tersebut tidak disangkal atau dipungkiri oleh para pihak maka, akta di bawah tangan memiliki kekuatan hukum yang sempurna, jika disangkal maka yang menggunakan akta tersebut sebagai bukti harus dibuktikan kebenarannya. Notaris bertanggung jawab menganai akta di bawah tangan yang di legalisasi dan waarmerking terkait kebenaran para pihak yang membuat akta perjanjian di bawah tangan tersebut. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Kekuatan Pembuktian en_US
dc.subject Akta dibawah tangan en_US
dc.title Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Dikaitkan Dengan Wewenang Notaris Dalam Legalisasi Dan Waarmerking Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (Studi Pada Beberapa Kantor Notaris Di Kabupaten Malang) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary [146]
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account