Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Dikaitkan Dengan Wewenang Notaris Dalam Legalisasi Dan Waarmerking Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (Studi Pada Beberapa Kantor Notaris Di Kabupaten Malang)
Abstract
Dalam peristiwa hukum masyarakat biasanya melakukan sesuatu bukti pengikatan yang
berupa perjanjian, perjanjian itu sendiri menerbitkan yang namanya perikatan, perjanjian adalah
sumber dari perikatan, disamping sumber-sumber yang lain. Apabila dua pihak mengadakan
suatu perjanjian maka perjanjian tersebut menimbulkan yang namanya hak dan kewajiban
masing-masing pihak untuk melakukan sesuatu, sehingga tercapainya keinginan dan keadilan
dari masing-masing pihak.
Perjanjian bersifat mengikat para pihak satu sama lain, perjanjian atau perikatan yang
berupa tulisan dapat berupa akta, akta adalah surat yang diberi tanda tangan , yang memuat
peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar dari pada suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak
semula dengan sengaja untuk pembuktian.
Setiap akta juga memiliki syarat-syarat untuk dapat dikatakan sebagai akta yang sah, baik
akta otentik maupun akta dibawah tangan itu sendiri, mesikpun dari segi kekuatan dalam hal
pembuktian akta dibawah tangan tidak seperti akta otentik, akta digunakan sebagai alat bukti di
dalam persidangan, untuk membuktikan bahwa pihak tersebut telah sepakat untuk melakukan
suatu hal dan melanggar atau tidak melakukannya di kemudian hari.
Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris,
notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya
mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang- undangan, kemudian mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di
bawah tangan dengan mendaftar dalm buku khusus, kemudian membukukan surat dibawah
tengan dengan mendaftar dalam buku khusus, dan sebagainya.
Sepanjang akta di bawah tangan yang di legalisasi dan waarmerking tersebut tidak
disangkal atau dipungkiri oleh para pihak maka, akta di bawah tangan memiliki kekuatan hukum
yang sempurna, jika disangkal maka yang menggunakan akta tersebut sebagai bukti harus
dibuktikan kebenarannya. Notaris bertanggung jawab menganai akta di bawah tangan yang di
legalisasi dan waarmerking terkait kebenaran para pihak yang membuat akta perjanjian di bawah
tangan tersebut.