Persetujuan Anak Sebagai Syarat Dalam Pelaksanaan Peralihan Harta Hibah Orangtua Kepada Anak (Studi Di Kantor Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Malang)
Abstract
Hibah menurut bahasa artinya pemberian. Adapun menurut istilah, hibah ialah
memberikan sesuatu yang nyata kepada orang lain secara sukarela tanpa
mengharap balasan atau imbalan apapun. Banyak masalah yang berkaitan dengan
masalah hibah. Hibah seorang orang tua terhadap anak-anak dalam keluarga tidak
sedikit yang dapat menimbulkan iri hati, bahkan perpecahan keluarga. Artinya,
hibah yang semula memiliki tujuan mulia sebagai taqarrub dan kepedulian sosial
dapat berubah menjadi bencana dan malapetaka keluarga. Jenis penelitian dalam
tesis ini adalah yuridis empiris, sehingga dalam menganalisis permasalahan
dengan cara memadukan bahan-bahan hukum dengan data primer yang diperoleh
di lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis yaitu
penelitian yang menekankan pada peraturan hokum yang berlaku serta dalam hal
ini penelitian dilakukan dengan berawal dari penelitian terhadap data sekunder
yag kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer dilapangan.
Meknisme peralihan ha katas tanah melalui hibah mengacu pada ketentuan Pasal
37 ayat (1) PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan
bahwa peralihan hak atas tanah terkeculi pemindahan hak melalui lelang hanya
dapat dilakukan dengan akta PPAT. Pada dasarnya hibah orang tua kepada salah
satu anaknya sebenarnya boleh tanpa harus izin atau persetujuan anak yang
lainnya tetapi dalam pembuatan akta hibah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
mempertimbangkan persetujuan anak, hal ini dikarenakan dengan adanya
persetujuan anak, dianggap mengetahui dan mengerti bahwa harta tersebut telah
dihibahkan kepada saudara lainnya, sehingga meminimalisir adanya gugatan atau
sengketa dikemudian hari.