Analisis Yuridis terhadap Cyber Notary dalam Perkembangan Hukum Kenotariatan di Indonesia
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis konsep
pengaturan cyber notary di Indonesia dan untuk menganalisis
kewenangan cyber notary dalam perkembangan hukum
kenotariatan di Indonesia. Cyber notary merupakan konsep yang
mengadaptasi penggunaan komputer secara cyber/online oleh
notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, yang akan
memberikan kemajuan dalam bidang pelayanan jasa. Dengan
adanya perkembangan teknologi dan tuntutan aktivitas kehidupan
masyarakat modern, maka Notaris diharapkan dapat berperan
dalam pembuatan akta elektronik.