Peran Notaris dalam Memberikan Jasa Hukum pada Masyarakat (Kajian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris)
Abstract
Jabatan Notaris adalah jabatan yang bersinggungan dengan kata
“kepercayaan”. Undang-Undang telah memberikan ultimatum dimana para
Notaris selain berwenang untuk membuat suatu akta otentik namun juga harus
menjaga kerahasian para kliennya. Namun dalam prakteknya, tidak sedikit Notaris
terlibat dengan perkara hukum baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
Dalam hal sebagai saksi, notaris akan dilema karena dihadapkan pada Undang- Undang yang bertolak belakang, dimana pada terdapat Pasal yang mengharuskan
para Notaris untuk menjaga kerahasiaan akta yang dibuat, dan kewajiban seorang
saksi untuk mengungkapkan kebenaran materil dalam setiap proses peradilan
pidana. Seperti halnya hak imunitas yang dimiliki Advokat dan beberapa profesi
lainnya, yang menyatakan bahwa dalam menjalankan profesi, selama itu sesuai
dengan peraturan, maka profesi tersebut tidak dituntut. Berkenaan dengan hal
tersebut maka tujuan dari penelitian ini adalah memaparkan mengenai konsep
ideal imunitas hukum baggi notaris ditinjau dari segi peraturan perundang- undangan di Indonesia dan perlindungan hukum terhadap notaris yang membuka
kerahasiaan isi akta di pengadilan.
Metode Penelitian dalam penelitian ini mengunakan metode yuridis
normatif di mana yang akan diteliti adalah berbagai aturan hukum dan bahan
hukum yang menjadi fokus sekaligus tema sentral penelitian ini, dengan analisis
menggunakan metode penelitian deskriptif-kualitatif.
Konsep ideal imunitas bagi notaris yang didapat dalam penelitian ini adalah
dimana notaris dapat perlindungan hukum dari kemungkinan terkena sanksi
karena menjalankan kewajiban sebagai saksi dan melindungi notaris dari akta
yang bermasalah, dengan konteks pembuatan akta yang secara administrative
adalah benar namun dalam proses pengkonstantiran kedalam bentuk akta, terjadi
manipulasi data oleh klien tanpa sepengetahuan notaris.