Show simple item record

dc.contributor.authorJannah, Juliatri Nur
dc.date.accessioned2020-12-14T02:43:39Z
dc.date.available2020-12-14T02:43:39Z
dc.date.issued2020-07-11
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/839
dc.description.abstractDalam era perkembangan ekonomi digital, masyarakat terus mengembangkan inovasi penyediaan layanan dalam kegiatan pinjam meminjam yang salah satunya ditandai dengan adanya Layanan Jasa Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang dinilai turut berkontribusi terhadap pembangunan dan perekonomian nasional. Teknologi informasi atau information technology (IT) telah mengubah masyarakat, telah menciptakan jenis-jenis dan peluang-peluang bisnis yang baru, serta menciptakan jenis pekerjaan dan karier baru dalam pekerjaan manusia, maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisa keabsahan dan akibat hukum perjanjian pinjam meminjam uang secara online (Financial Technology) perspektif hukum perdata dan hukum islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif atau doktrinal. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan hukum. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan primer berupa perundang-undangan, bahan sekunder berupa buku-buku, dan bahan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan melalui cara studi kepustakaan. Sumber bahan hukum yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan deskriptif analisis. Perjanjian Pinjam Meminjam Uang secara online dapat dikatakan “sah” apabila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Juncto Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Perdata, berpayung hukum pada POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi dan PBI Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik. Sedangkan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang secara Online syariah dikatakan sah pula jika syarat dan rukunnya terpenuhi, berpayung hukum pada Fatwa Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 dibolehkan dengan syarat sesuai dengan prinsip Syariah. Akibat hukum dari Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Secara Online dalam perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak sebagaimana perjanjian pada umumnya. Namun ada yang harus diperhatikan yaitu suku bunga dari keduanya karena dengan suku bunga yang tinggi perjanjian dapat di batalkan, dan dalam hukum islam tidak mengenal suku bunga karena didalamnya mengandung riba.Pemerintah melalui Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan harus segera membuat peraturan mengenai pembatasan bunga pinjaman atau pengaturan terkait dengan Suku Bunga Wajar bagi pinjaman dan financial technology. Penetapan suku bunga penawaran antarbank akan mengurangi kompleksitas kontrak keuangan dengan mendorong standarisasi penggunaan suku bunga acuan pada surat utang dan/atau pinjaman dengan suku bunga mengambang, derivatif suku bunga rupiah dan juga untuk valuasi instrumen keuangan. Selain itu, pemerintah harus memastikan wewenang pengawasan dan memberikan perlindungan bagi pengguna dan penyelenggara financial technology secara pasti.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerjanjianen_US
dc.subjectPerjanjian Pinjam Meminjam Uangen_US
dc.subjectFinancial Technologyen_US
dc.subjectAgreementen_US
dc.subjectPeer to Peer Lending Agreementen_US
dc.titlePerjanjian Pinjam Meminjam Uang secara Online (Financial Technology) Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islamen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record