Perjanjian Pinjam Meminjam Uang secara Online (Financial Technology) Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam
Abstract
Dalam era perkembangan ekonomi digital, masyarakat terus
mengembangkan inovasi penyediaan layanan dalam kegiatan pinjam meminjam
yang salah satunya ditandai dengan adanya Layanan Jasa Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informasi yang dinilai turut berkontribusi terhadap
pembangunan dan perekonomian nasional. Teknologi informasi atau information
technology (IT) telah mengubah masyarakat, telah menciptakan jenis-jenis dan
peluang-peluang bisnis yang baru, serta menciptakan jenis pekerjaan dan karier
baru dalam pekerjaan manusia, maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisa
keabsahan dan akibat hukum perjanjian pinjam meminjam uang secara online
(Financial Technology) perspektif hukum perdata dan hukum islam.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif atau doktrinal.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang,
pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan hukum. Jenis dan sumber
bahan hukum yang digunakan yaitu bahan primer berupa perundang-undangan,
bahan sekunder berupa buku-buku, dan bahan tersier. Teknik pengumpulan bahan
hukum yang digunakan melalui cara studi kepustakaan. Sumber bahan hukum
yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan deskriptif analisis.
Perjanjian Pinjam Meminjam Uang secara online dapat dikatakan “sah”
apabila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Juncto Pasal 1313 Kitab Undang-Undang
Perdata, berpayung hukum pada POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan
Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi dan PBI Nomor
11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik. Sedangkan Perjanjian Pinjam
Meminjam Uang secara Online syariah dikatakan sah pula jika syarat dan
rukunnya terpenuhi, berpayung hukum pada Fatwa Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 dibolehkan dengan
syarat sesuai dengan prinsip Syariah. Akibat hukum dari Perjanjian Pinjam
Meminjam Uang Secara Online dalam perspektif Hukum Perdata dan Hukum
Islam memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak sebagaimana
perjanjian pada umumnya. Namun ada yang harus diperhatikan yaitu suku bunga
dari keduanya karena dengan suku bunga yang tinggi perjanjian dapat di batalkan,
dan dalam hukum islam tidak mengenal suku bunga karena didalamnya
mengandung riba.Pemerintah melalui Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan harus
segera membuat peraturan mengenai pembatasan bunga pinjaman atau
pengaturan terkait dengan Suku Bunga Wajar bagi pinjaman dan financial
technology. Penetapan suku bunga penawaran antarbank akan mengurangi
kompleksitas kontrak keuangan dengan mendorong standarisasi penggunaan
suku bunga acuan pada surat utang dan/atau pinjaman dengan suku bunga
mengambang, derivatif suku bunga rupiah dan juga untuk valuasi instrumen
keuangan. Selain itu, pemerintah harus memastikan wewenang pengawasan
dan memberikan perlindungan bagi pengguna dan penyelenggara financial
technology secara pasti.