Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta Pendirian Perkumpulan Berbadan Hukum (Studi Kasus di Kantor Notaris Malang)
Abstract
Hingga saat ini, orang-orang yang bergiat dalam dunia usaha cenderung membentuk suatu perkumpulan atau biasa yang lebih dikenal sebagai badan usaha dengan tujuan yang berbeda-beda. Baik yang bertujuan untuk mencari keuntungan, kemitraan atau hanya sebatas mengedepankan sosial dan agama saja. Indonesia saat ini hanya mengenal 2 (dua) bentuk badan hukum sosial yakni Yayasan dan Perkumpulan. Kedua badan hukum tersebut walaupun mempunyai kesamaan, yakni bergerak dalam bidang sosial, namun tetap memiliki perbedaan. Maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Pendirian Perkumpulan Berbadan Hukum.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan konseptual,perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Lokasi penelitian ini dilakukan di wilayah Kota Malang. Sumber data yang digunakan yaitu data primer berupa perundang-undangan, data sekunder berupa buku-buku, dan data tesier. Teknik pengumpulan data dengan teknik telaah kepustakaan dan wawancara. Teknik analisis data menggunakan deskriptif kualitatif.
Notaris merupakan Pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Hak dan kewajiban seorang Notaris terkait pembuatan akta pendirian Perkumpulan telah tertuang didalam Pasal 15 ayat (1) UUJN terkait kewenangan seorang Notaris. Berdasarkan teori kewenangan serta teori tanggungjawab hukum, tugas Notaris adalah mengkonstantir hubungan hukum antara para pihak dalam bentuk tertulis dan format tertentu, sehingga menjadi suatu akta autentik. Konstruksi ideal format atau bentuk akta Perkumpulan mengacu pada peraturan yang masih berlaku pada saat ini, yakni Stb. 1870, Pasal 16531665 KUHPer, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 3 Tahun 2016 dan yang akan diberlakukan, yaitu RUU Perkumpulan.
Notaris sebelum memutuskan untuk membuat akta Perkumpulan terlebih dahulu menjelaskan kepada masyarakat yang datang kepadanya tentang perbedaan Perkumpulan yang berbadan hukum dengan Perkumpulan yang tidak berbadan hukum. Sehingga masyarakat dapat memahami dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat segera mengesahkan peraturan perundang-undang Tentang Perkumpulan dimana undang-undang tersebut merupakan satu-satunya solusi agar dalam membuat suatu Perkumpulan.