Peran Dinas Sosial Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur dalam Adopsi Anak
Abstract
Adopsi anak merupakan salah satu tindakan dalam masyarakat yang di dalamnya terdapat peraturan hukum yang harus dijalankan seperti yang telah diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pada kasus yang terjadi di indonesia pada tahun 2018 terdapat adopsi anak yang dilakukan secara illegal untuk dijual kepada warga negara asing dan menuntut kepada warga negara asisng uang sebesar 15 juta sebagai persyaratan adopsi.Pada masyarakat Kabupaten Blitar sendiri juga terdapat adopsi yang dilakukan secara ilegal dengan hanya melakukan sesuai adat saja. Hal ini juga mempengaruhi peran instansi atau lembaga yang membantu dalam adopsi utamanya pada lembaga Dinas Sosial Kabupaten Blitar.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini yaitu untuk melihat fenomena adopsi yang terjadi pada masyarakat Kabupaten Blitar. Untuk mengetahui bagaimana instansi Dinas Sosial Kabupaten Blitar menjalankan perananya dalam melihat feomena adopsi anak yang terjadi pada masyarakat Kabupaten Blitar. Untuk mengetahui faktor kritis yang terjadi pada masyarakat Kabupaeten Blitar atau pada Instansi Dinas Sosial Kabupaten Blitar pada fenomena adopsi anak yang terjadi di Kabupaten Blitar Jawa Timur.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian dilapangan yang memberikan gambaran mengenai gambaran proses adopsi di wilayah Kabupaten Blitar. Teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Selanjutnya, data yang diperoleh peneliti dianalisis secara kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menggambarkan ada dua jenis adopsi yang terjadi pada masyarakat Kabupaten Blitar yaitu pertama yang dilakukan melalui penetapan pengadilan dan yang kedua melalui adat atau kenduri. Pada teori peran menurut Bruce C Johen instansi Dinas Sosial Kabupten Blitar menjalankan dua jenis peran yang pertama adalah peranan nyata dibuktikan dengan instansi menjalankan peranan baik administratif maupun mengecek kelayakan COTA. Kedua adalah kegagalan peran dilihat dari instansi dalam melakukan sosialisasi adopsi kepada masyarakat yang kurang efektif. Terdapat stigma negatif masyarakat terhadap anak adopsi yang menganggap bahwa anak yang di adopsi tidak boleh diketahui oleh umum. Kurangnya sumber daya manusia pada instansi utamanya pada bidang yang menangani adopsi untuk membantu mensosialsisasikan prosedur adopsi anak yang baik dan benar.
Kata Kunci : Dinas Sosial, Adopsi Anak