Peran Pemerintah Desa dalam Menangani Masalah Masyarakat yang Belum Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) (Studi Kasus pada Kantor Desa Sukoharjo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban)
Abstract
Pentingnya e-KTP yaitu selain sebagai identitas penduduk juga sebagai dasar untuk penerbitan passpor, surat izin mengemudi (SIM), nomor poko wajib pajak (NPWP), polis asuransi, sertifikat tanah, aktifitas perbankan dan penerbitan identitas lainnya. Banyaknya masyarakat yang belum memiliki e-KTP disebabkan dari beberapa faktor seperti kuragnya pengetahuan, waktu dan lain sebagainya. Upaya yang dilakukan agar masyarakat segera mengurus e-KTP yaitu dengan diadakannya sosialoisasi mengenai manfaat dan kegunaan e-KTP. E-KTP merupakan salah satu program nasional yang harus dilaksanakan oleh setiap pemerintah daerah karena pelaksanaan e-KTP dianggap relevan dengan rencana pemerintah dalam mengupayakan terciptanya pelayanan publik berbasis kualitas dan teknologi untuk mendapatkan hasil data kependudukan yang lebih akurat. E-KTP merupakan kartu identitas yang wajib di miliki oleh setiap penduduk. Namun pada kenyataannya, masyarakat usia wajib e-KTP di Desa Sukoharjo belum sepenuhnya memiliki e-KTP.
Tujuan dari penelitian ini yaitu : 1) untuk mendeskripsikan permasalahan masyarakat yang belum memiliki e-KTP di Desa Sukoharjo, 2) untuk mengetahui faktor penyebabnya sebagian masyarakat belum memiliki e-KTP di desa Sukoharjo dan 3) untuk mengetahui peran pemerintah desa Sukoharjo dalam menangani masalah masyarakat yang belum memiliki e-KTP.
Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan menggambarkan kondisi objek penelitian yang diperoleh dari informan dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisis data yang digunakan adalah model analisis data interaktif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa 1) masyarakat yang belum memiliki e-KTP mayoritas adalah usia pelajar, 2) faktor penyebab masyarakat belum memiliki e-KTP adalah kurangnya pengetahuan mengenai e-KTP, waktu, dan juga merasa belum butuh dan 3) Peran pemerintah desa dalam menangani permasalahan ini yaitu sebagai fasilitator, mobilisator, dan regulator. Pemerintah desa sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat agar mencapai terwujudnya pelayanan administrasi kependudukan yang baik.
Kata Kunci : Peran Pemerintah Desa, e-KTP