Implementasi Kebijakan Mal Pelayanan Publik (Studi Kasus: Mal Pelayanan Publik “Among Warga” Kota Batu)
Abstract
Permasalahan dalam pelayanan publik masih menjadi hal yang belum terselesaikan hingga sekarang. Pelayanan yang dianggap kurang sesuai kepada masyarakat masih banya terjadi, salah satu nya pelayanan yang berbelit karena lokasi yang berjarak jauh. Sebelumnya di Indonesia sistem penyelenggaraan pelayanan publik ada dua yaitu PTSA (Pelayanan Terpadu Satu Atap) dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Namun akhirnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai salah satu lembaga yang menangani pelayanan publik mencetuskan sistem penyelenggaraan pelayanan publik baru yang berbasis satu gedung dengan sebutan MPP (Mal Pelayanan Publik) didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. MPP ini sendiri menjadi rencana baru dalam penyelesaian permasalahan pelayanan publik di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan kebijakan mal pelayanan publik diterapkan di Mal Pelayanan Publik Kota Batu. Dalam rangka mencapai tujuan penelitian tersebut, penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pada analisisnya penulis menggunakan teori implementasi kebijakan model dari George C. Edward (1980) yaitu implementasi kebijakan dari segi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Analisis data yang digunakan yaitu pengumpulan data, reduksi data (seleksi data), penyajian data, dan penarikan kesimpulan dari teori Miles dan Huberman.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan beberapa faktor dari keberhasilan suatu implementasi kebijakan yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi masih ditemukan ada yang belum terpenuhi. Beberapa kendala yang dihadapi dalam penerapan kebijakan Mal Pelayanan Publik di MPP “Among Warga” Kota Batu yaitu organisasi penyelenggara yang tidak konfirmasi mengenai tidak aktifnya pelayanan di Mal Pelayanan Publik, kemudian belum adanya mesin antrian yang terintegrasi dari front office, kemudian beberapa gerai dari organisasi penyelenggara kosong sehingga pelayanan tidak aktif di Mal Pelayanan Publik, dan kewenangan yang tumpang tindih karena struktur birokrasi dari Mal Pelayanan Publik diambil dari struktur Dinas Penanaman Modal yang sebagai pengelola dari MPP.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Pelayanan Publik, MPP